KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Yona Altatri, Sularto, S.H., C.N., M.H.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan dikaitkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak bertujuan memberikan pengetahuan mengenai peranan asas kebebasan berkontrak dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (doctrinal) dan bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa kriteria yang harus dipenuhi agar klausula terminasi pada perjanjian perbankan sesuai dengan Undang-undang adalah klausula terminasi harus memenuhi ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, tidak memuat syarat-syarat yang bertujuan untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentang dengan kesusilaan, sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, dan tidak memuat syarat yang pelaksanaannya semata-mata digantungkan pada kemauan orang yang terikat dan harus tegas mencantumkan ketentuan untuk mengenyampingkan Pasal 1238 dan 1266 KUHPerdata. Peranan asas kebebasan berkontrak dalam perumusan klausula terminasi pada perjanjian kredit perbankan adalah asas kebebasan berkontrak merupakan landasan bagi bank untuk membuat klausula yang menampung kepentingan bank apabila terjadi wanprestasi oleh debitur dengan mengabaikan kepentingan dan hak-hak nasabah debitur sehingga tercipta klausula yang tidak seimbang yang menyentuh rasa keadilan. Dengan demikian agar klausula terminasi dapat efektif harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata. Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah debitur selaku konsumen bank terhadap dampak dari adanya klausula terminasi dalam perjanjian perbankan adalah berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata Undang-undang menginginkan agar dalam melaksanakan perjanjian dilakukan dengan menimbulkan rasa keadilan bagi para pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Melalui Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, hukum melindungi nasabah debitur dengan adanya pelarangan pencantuman klausula baku yang memberatkan nasabah sebagai konsumen.
The study concerning termination clause in the banking credit agreement related to the Contractual Deliberacy Basis is aimed to give knowledge about the role of the contractual deliberacy basis in the creation of banking credit agreement. This study uses a normative juridical approach method (doctrinal) which is a literature law study, and having a descriptive nature. The kind of data used are secondary data which consist of primary, secondary, and tertiary law materials, that include literature study of books, legislation rule, and the result of the study in the form of a scientific study. The data collecting instrument uses literature study technique and the data obtained are analyzed qualitatively. Based on the result of the study, it can be concluded that the criteria that must be meet for the termination clause in the banking agreement appropriate with the law is that the termination clause has to meet the certainty of Act 1319 of the Civil Code, cannot involve requirements that are aimed to do something that is impossible to be implemented, something that is against morality, something that is prohibited by the law, and cannot involve requirements whose implementation merely depends on the will of the bound party and they must be firm in insert requirements to put aside the Act 1238 and 1266 of the Civil Code. The role of the contractual deliberacy basis in the formulation of the termination clause in the banking credit agreement is as a base for bank to make clause that contain the banks’ interest in case default by the debtor occurs by ignoring the interest and the rights of the debtor’s clients that lead to an unbalanced clause that touches the sense of justice. And so in order to clause termination can be effective must be appropriate with the certainty Act 1319 of the Civil Code. The form of law protection for the debtor’s clients as the bank’s consumers toward the effect of the termination clause in the banking agreement is based on the Act 1338 subsection (3) of the Civil Code laws wanted in the implementation of agreement was done by causing damage for one of the party. Through Act 18 of the Laws Number 8 Year 1999 about Consumer Protection, the law that protects a debtor’s client with the prohibition of the insertion of standard clause that burden the client as a consumer. The Indonesian Banking Regulation number 8/5/2006 about the banking mediation, the government giving an opportunity to solve banking lawsuit using a simple, cheap and quick manner in solving the problems between the client and the bank.
Kata Kunci : Klausula Terminasi, Perjanjian Kredit, Asas Kebebasan Berkontrak