IMPLEMENTASI PERDA KOTA KENDARI NO. 15 TAHUN 2003 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH PADA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2010
La Ode Muhammad Elwan, S.Sos, Dr. Agus Pramusinto, MDA.
2011 | Tesis | S2 Manajemen dan Kebijakan PublikPemerintah Kota Kendari mengeluarkan Perda 15/2003 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Daerah. Perda ini diharapkan dapat menjamin partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan partisipasi Perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010 dan menjelaskan interaksi isi Perda (content of policy) dan konteks implementasi (context of policy implementation) yang berkontribusi pada jalannya implementasi Perda 15/2003. Penelitian ini merupakan penelitian ekploratif dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus yang melihat kasus implementasi Perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010. Metode pengumpulan data melalui wawancara terarah terhadap informan kunci, studi dokumentasi, dan melalui observasi (pengamatan) di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan partisipasi perda 15/2003 dalam penyusunan APBD Kota Kendari Tahun 2010 belum sepenuhnya dilaksanakan dengan melihat kurangnya kepatuhan dan daya tanggap pelaksana (Pemkot dan DPRD) untuk melaksanakan amanat Perda serta tidak adanya kegiatan dan anggaran terkait implementasi Perda ini. Ketentuan partisipasi dari Perda 15/2003 tidak jelas kapan waktunya akan dilaksanakan dan dalam keadaan bergerak lambat untuk melakukan perbaikan. Dari isi Perda, kelambatan implementasi disumbang oleh tersebarnya pusat pengambilan keputusan, banyaknya jumlah pelaksana yang terlibat serta adanya sumberdaya yang harus dikomitmenkan. Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kendari harus segera mengevaluasi implementasi Perda 15/2003 yang bergerak lambat tersebut dan kemudian melakukan perbaikan, antara lain; segera menetapkan draft Perwali tahun 2010 yang secara teknis mengatur pelaksnaan Musrenbang sebagai bagian dari proses penyusunan APBD, segera membentuk tim seleksi dan menetapkan pengurus Komisi Partisipasi Kota Kendari. Selanjutnya perlunya dukungan stakeholders untuk bersama-sama menindak lanjuti amanah dari Perda15/2003 khususnya dalam penyusunan APBD Kota Kendari.
Kendari Government issues Regional Regulation 15/2003 concerning Public Participation on Regional Policy Formulation. It is expected to be assured the public participation on APBD Arranging of Kendari of 2010. The research aims to determine the implementation of participation provision of Regional Regulation 15/2003 on APBD arranging of Kendari of 2010 and explain the content of policy of Regional Regulation and context of policy implementation contribute to implementation Regional Regulation 15/2003. The research is explorative research by using qualitative approach through case study that observes the case of implementation of Regional Regulation 15/2003 on APBD arranging of Kendari, 2010. The data collecting method are through directed interview toward key informant, documentation study, and observation on research location. The result showed that the implementation of participation provision of Regional Regulation 15/2003 on APBD arranging of Kendari of 2010 have not yet fully implemented by observing the lack of pursuance and implementer responses (Municipal Government and DPRD) to implement the Regional Regulation mandate and there was no activity and budget related to this implementation. The participation provision of Regional Regulation 15/2003 was not clear when it would be implemented and moved slowly for improvement. From the content of Regional Regulation, the slowness of implementation was caused by spreading decision making center, numerous total of implementer existed and resource need being commitment. The municipal government and DPRD of Kendari should immediately evaluate the implementation of Regional Regulation 15/2003 that move slowly and then implement the improvement such as: determining Perwali draft of 2010 is technically arrange the Musrenbang implementation as part of APBD arranging process, forming Selection Team and determining the Kendari Participation Commission Management. Furthermore, it is needed stakeholders support in order to follow up together the mandate from Regional regulation 15/2003 in particular APBD arranging of Kendari.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Analisis Kebijakan, Partisipasi,