TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH KAS DESA DI WILAYAH KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
Sugi Endro Amiarso, S.H, Taufiq El Rahman, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanSistem bangun guna serah atau yang lazimnya disebut BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir Perjanjian sewa menyewa tanah kas desa dalam penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran sewa menyewa tanah kas desa di Kecamatan Banguntapan berkonstruksi perjanjian BOT (Built, Operate and Transfer). Selain itu untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi penyewa tanah kas desa di Kecamatan Banguntapan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) mengenai pelaksanaan sewa menyewa tanah kas desa di wilayah Kecamatan Banguntapan. Penelitian hukum normatif merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Penilitian ini juga menggunakan penelitian langsung atau penelitian lapangan guna medapatkan hasil dan data yang valid Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perjanjian sewa menyewa tanah kas desa dikecamatan Banguntapan tidak menggunakan system BOT. Perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah desa selaku pemilik tanah kas desa dan penyewa sudah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum walaupun perjanjian dilakukan di bawah tangan. Perjanjian yang dilakukan di bawah tangan secara yuridis formal telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Built, Operate and Transfer system usually BOT Agreement is treaty two sides, in one side nads over ground to side two for commercial build by investor and side two have the rigt to operate or to manage commercial build in certain period with paid or not to owner Ground of Countryside in ready operate situation to owner after operasional period ended. Land-lease agreement is Ground of Countryside Cash objective of this research was to know the Land-lease in Banguntapan subdistrict construction agreement BOT (Built, Operate and Transfer). And it more was know for aspect law protections to lesseae Ground of Countryside Cash in Banguntapan Subdistrict. This research was empiric and norm research with consept phenomenological or conceptual approach about Ground of Countryside Cash in Banguntapan subdistrict territory. Normative Law research constitute a research was to do litteratur matter research (secunder data). This resecrch also used direct research or field research for found valid output . The stranger of research to do Land-lease agreement is Ground of Countryside Cash in Banguntapan subdistrict territory doesn’t BOT System. Land-lease agreement is Ground of Countryside Cash among Village Government was owner Ground of Countryside Cash and lessee found protected and assurance of law, although to do underhand. Agreement what to do underhand in a formal juridical completely agreement prequrirement according in 1320 KUHPerdata article.
Kata Kunci : Build Operate Transfer, Sewa-menyewa, Tanah Kas Desa