PROSES PENENTUAN HARGA LIMIT BARANG SITAAN DIKEJAKSAAN NEGERI TARAKAN YANG DILELANGKAN MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA TARAKAN
SISNARTO, SH, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini membahas tentang proses penentuan harga limit oleh juru taksir dalam pelaksanaan lelang barang sitaan melaui kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Kota Tarakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi dalam penentuan nilai limit terhadap suatu barang sitaan dalam suatu pelelangan dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik barang/negara dari hasil penetuan nilai limit oleh Juru taksir. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fenomena-fenomena yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga penelitian lapangan dengan mengumpulkan data-data primer berupa informasi yang secara langsung diperoleh pada lokasi penelitian.. Pelaksanaan lelang eksekusi barang sitaan terlebih dahulu ditentukan harga limit obyek yang akan dilelang oleh Pihak Appraiser yang telah ditunjuk oleh Pihak Kejaksaan. Pihak Appraiser (Juru Taksir) melakukan penilaian terhadap obyek lelang berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Setelah melakukan pertimbangan secara teliti dan berdasarkan pada prosess penilaian, seperti yang telah diterangkan serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi nilai masing-masing objek jaminan, maka appraisers menyatakan hasil dari penilaian yang dilakukan juga berdasarkan inspeksi serta analisa dari data-data yang diperoleh. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Pemilik Barang baik itu Negara maupun orang perorang yaitu mereka dapat menerima harga yang telah ditentukan oleh juru penilai karena penjualan yang dilakukan secara lelang sesuai dengan harga yang layak atau sesuai dengan nilai pasar saat itu.
This research discusses about the limited cost decision process by appraiser in conducting auction sale of confiscated goods through the state property service and auction office, Tarakan Regency. This research aims to find out the factors which affect the limited value decision toward confiscated goods in an auctioning process and how the law protection given to the goods owners/ state from limited value decision finding by appraiser. This research is juridical normative, that is a rapprochement toward problem by looking at and observing the acceptable law norms related to existing phenomena from finding cases in the research. This research applies literary type research by implementing secondary data from law materials related to this research and also field research by collecting primary data as information which directly obtained from the research location. The execution auction beforehand determines the object limited price which will be auctioned by appraiser party which appointed by judiciary party. The appraiser assesses the auction object guided by Indonesian Assessment Standard (SPI). After considering accurately and based on assessment process as have been explained and other factors which influence the each surety object value, therefore appraiser states the result of assessment which carried out based on inspection and analysis from finding data. The law security is given to owners whether government or personal who can accept the determined price by assessor because the auction trading appropriates to proper price or suitable with recent market Prince.
Kata Kunci : Appraiser, Perlindungan Hukum