Laporkan Masalah

PEWARISAN HARTA PERKAWINAN ANTARA MASYARAKAT MUSLIM NIAS DENGAN MINANGKABAU DI KOTA PADANG

Yamolala Harefa, Sri Natin, S.H., S.U.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian dengan judul Pewarisan Harta Perkawinan Antara Masyarakat Muslim Nias dengan Minangkabau Di Kota Padang, bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan antara masyarakat muslim Nias dengan Minangkabau di kota Padang, serta untuk mengetahui pewarisan harta perkawinan antara masyarakat muslim Nias dengan Minangkabau di kota padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dalam sebuah pencarian data empiris. Lokasi penelitian yaitu kota Padang, narasumber tokoh budaya adat Minangkabau pada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ninik Mamak Salapan Suku kanagarian Padang kota Padang, ketua Lembaga Kerapatan Adat Nias (LEKANIS) kota Padang, kepala kampung pada masyarakat adat Nias kota Padang, tokoh budaya adat Nias kota Padang. Responden terdiri dari empat orang yang melakukan perkawinan, empat orang sebagai ahli waris. Alat pengumpulan data untuk penelitian kepustakaan menggunakan teknik studi dokumen, sedangkan penelitian lapangan alat pengumpulan data yang digunakan pedoman wawancara. Analisa data menggunakan metode ilmiah dengan menggabungkan secara sistematis antara cara berfikir deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan perkawinan antara masyarakat muslim Nias dengan Minangkabau dilaksanakan dengan pilihan kesepakatan antara para pihak, yakni secara adat Nias memakai sistem perkawinan jujur, secara adat Minangkabau memakai sistem perkawinan sumando, secara adat Nias dan adat Minangkabau cara ini masing-masing pihak memakai sistem adatnya sendiri, dan tidak memakai adat baik adat Nias maupun adat Minangkabau hanya pelaksanaannya sesuai dengan ajaran syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan perkawinan yang berbeda sistem hukum adat ini terjadi asimilasi dan akulturasi dalam kehidupan para pihak. Pewarisan harta perkawinan dilaksanakan dengan sistem individu terhadap harta pusaka bagi para pihak yang melaksanakan perkawinan secara adat Nias, pewarisan dengan sistem kolektif terhadap harta pusaka tinggi bagi para pihak yang melaksanakan perkawinan secara adat Minangkabau, pewarisan secara parental terhadap harta pencarian yang menjadi ahli waris yakni anak laki-laki dan anak perempuan.

Purposes of this stud y with a tittle of The Inheritance of Marital Property between Nias and Minangkabau Moslem Society in Padang City are to find out the performance of marriage between Nias and Minangkabau Moslem societies in Padang City, and to find out the inheritance of marital property between them. The study used a sociological legal research for emperical data collection in Padang City. Source of the data were informants, i.e. figures of Minangkabau customary law in Country Customary Council (Kerapatan Adat Nagari—KAN) or Ninik Mamak Salapan Suku Institution in Padang City, chief of Nias Customary Council in Padang City, chief of village in Nias customary community of Padang City and some figures in Nias customary community of Padang City. Respondents consisted of four married informants and four custodians as inheritors. A literature technique was used to collect secondary data, while an interview guide was used to collect field data. Analysis on the data was done by systematically combining deductive and inductive methods. Result of the study indicates the performance of marriage between Nias and Minangkabau Moslem communities was done based on a consensus between both parties: Nias community customarily used a honest marriage system (sistem perkawinan jujur) and Minangkabau community used a sumando marriage system (sistem perkawinan sumando). It indicates that both parties used their respective customary tradition and was practically in accordance with Islamic sharia precepts and the existing regulations. The performance of marriage based on the different customary legal systems shows that there occured assimilation and acculturation in both parties’ life. The inheritance of marital property for parties with the Nias customary marriage tradition was done by applying an individual system, and that for parties with Minangkabau one was done by applying a collective system. The parental inheritance of marital property was done for inheritee both boy and girl.

Kata Kunci : Perkawinan Lintas Adat, Pewarisan Lintas Adat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.