Laporkan Masalah

UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PEMBAGIAN TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI WARIS DI KABUPATEN SLEMAN

Burhan Albar, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jawaban atas permasalahan yang diajukan sehubungan dengan upaya penyelesaian konflik pembagian tanah warisan yang belum dibagi waris, yaitu faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik pembagian tanah warisan yang belum dibagi waris dan cara penyelesaiannya jika terjadi sengketa atau konflik antara para ahli waris terhadap pembagian tanah-tanah warisan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan baik data primer dari responden dan narasumber maupun data sekunder. Sebagai penelitian hukum, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder untuk melengkapi bahan hukum primer. Kemudian data yang diperoleh tersebut diolah secara deskriptif analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, bahwa terjadinya konflik pembagian tanah warisan yang belum dibagi waris disebabkan karena tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi tiap-tiap ahli waris dan adanya perbedaan pendapat atau perbedaan kepentingan dari para ahli waris. Adapun faktor yang menjadi pemicu terjadinya konflik adalah tingginya nilai jual tanah; letak dan jenis tanah; biaya pendaftaran pewarisan; tertundanya pewarisan; banyaknya ahli waris yang ada, dan adanya pluralisme hukum waris. Kedua, cara penyelesaian konflik pembagian tanah warisan dapat ditempuh melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Penyelesaian konflik di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara musyawarah yaitu negosiasi dan mediasi. Sedangkan penyelesaian konflik melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan agar dapat diselesaikan dengan putusan hakim maupun dengan putusan berdasarkan mediasi di pengadilan.

This research aims to identify solutions on the statement problems regarding the conflict resolution efforts of undistributed allocation of inheritance land, they are: the factors that cause conflict of undistributed allocation of inheritance land and the method of resolution if dispute or conflict emerges between the heirs regarding the allocation of inheritance land. In regard to the above problems, this research utilized primary data from respondents and resource person as well as secondary data. As a legal research, secondary data were obtained from primary legal materials in the form of laws and regulations as well as secondary legal material to support the primary legal materials. The data were then analyzed qualitatively and presented descriptively. The research result shows that, first, the occurrence of conflict of undistributed allocation of inheritance land was caused by the unfulfilled sense of justice of each heir, and different opinion or interests of the heirs. Factors which trigger conflicts are high selling price of land, location and type of land, inheritance registration fee, delay of allocation, a large number of heirs, and the existence of inheritance law pluralism. Second, conflict resolution of allocation of inheritance land can be taken through in-court system and out –of-court settlement. Conflict resolution through out-of-court settlement can be conducted through negotiation and mediation. Meanwhile, conflict resolution through in-court system is by filing a lawsuit in order to be resolved with judge decision or by decision based on the mediation in the court.

Kata Kunci : Penyelesaian, konflik tanah warisan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.