Penerapan prinsip-prinsip pembaruan agraria menurut Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Kebijakan Pertanahan Nasional
NURLINDA, Ida, Promotor Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA
2008 | Disertasi |Pola penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah selama ini telah mengabaikan aspek keadilan, demokrasi dan keberlanjutan, karena pola pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, yang berbasis pada sumber daya agraria. Hal demikian menyebabkan pola penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menjadi timpang, akses masyarakat, terutama masyarakat hukum adat terhadap tanah hilang, dan menurunnya kualitas lingkungan. Untuk itu diperlukan restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dengan menggunakan prinsip-prinsip pembaruan agraria sebagai parameternya. Masalah pokok penelitian ini adalah “Bagaimanakah upaya penerapan prinsip-prinsip keadilan, demokratis dan keberlanjutan sebagai intisari dari prinsip-prinsip pembaruan agraria, dalam kebijakan pertanahan nasional, terkait dengan hak ulayat masyarakat hukum adat dan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah?â€. Secara khusus, penelitian ini memfokuskan telaah pada 2 (dua) masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah penerapan prinsip keadilan dan prinsip demokratis dalam kebijakan pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat pada saat ini, dan bagaimanakah penerapan tersebut di masa yang akan datang?; dan (2) Bagaimanakah penerapan prinsip keberlanjutan, terkait dengan kapasitas produksi, kapasitas sosial dan kapasitas ekologis dalam kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat ini, dan bagaimanakah penerapan tersebut di masa yang akan datang? Jawaban atas masalah di atas diperoleh dari hasil penelitian yang mempergunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder (baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier) sebagai data utama, sedangkan data primer yang diperoleh melalui teknik wawancara, hanya merupakan data pendukung atas data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan abstrakteoritis. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh hasil: (1) Pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dilakukan melalui penerimaan pluralisme hukum pertanahan yang mengacu pada bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsekuensi adanya ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 Amandemen II. (2) Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sosial petani dan masyarakat miskin lainnya. Kapasitas produksi harus dapat menciptakan ketahanan pangan (food security) bukan keamanan pangan (food safety), dan selaras dengan kapasitas ekologis agar lingkungan dapat menunjang kapasitas produksi dan kapasitas sosial secara berkelanjutan.
The patterns of land monopoly, land ownership, land usage, and land utilization have ignored equity, democratic, and sustainability aspects due to the development patterns which are oriented on economic growth and based on agrarian resources. This causes imbalance in the aforementioned patterns: inaccessibility to the land, especially by adat law community, and the decline of environment quality. Therefore, reformation on the aforementioned patterns is crucial to be carried out by applying agrarian renewal principles as the parameters. The research mainly concerns on “how the implementation of equity, democratic and sustainability principles, as the essence of agrarian renewal principles in national land policy, is related to the ulayat right of adat law communities and the patterns aforementionedâ€. Specifically, the research focuses the analysis on two problems: (1) how is the implementation of equity and democratic principles in the acknowledgement, respect and protection policies of the ulayat rights of adat law communities nowadays and in the future?; and how is the implementation of sustainability principle, related to production, social and ecological capacities in national land policy nowadays and in the future? The answers to the problems aforementioned are obtained through the research which employs normative yuridical approach and belongs to analytic descriptive. Research. It employs secondary data (primary, secondary and tertiary law materials) as the main data, whereas the primary data obtained through interview, which serves only as supportive data to secondary data. The analysis is carried out qualitatively by applying theoretical-abstract approach. The research results show that: (1) Acknowledgement, respect and protection of the ulayat right of adat law communities are carried out by the acceptance of land law pluralism reffering to the frame of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) as the consequence of Verdict 18B articel (2) of the second amandement of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945); (2) National Agrarian Renewal Program (PPAN) must be directed to increase social capacity of peasant farmers and the poor. Production capacity must be able to generate food security, not food safety and in harmony with ecological capacity in order to enable the environment to support production and social capacity continuously.
Kata Kunci : Pluralisme hukum,Keadilan agraria, legal pluralism, agrarian equity