Mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat di Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku
LATUA, Rosni, Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi secara informal di Negeri Sepa, serta peran lembaga adat dalam penyelesaian Sengketa pertanahan secara informal dalam rangka memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum para pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer di bidang hukum. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, juga dilakukan penelitian kepustakaan. Adapun alat penelitian yang digunakan untuk di lapangan (field research) adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu metode analisis yang dapat menghasilkan suatu uraian yang sistematis dan menggambarkan kenyataan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat secara informal di Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa di tempuh lewat satu mekanisme. Efisiensi Penyelesaian Sengketa tanah adat tergantung dari segi faktorfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum penyelesaian sengketa tersebut, antara lain: faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan hukum masyarakat.
This research is intended to provide a picture of land dispute resolution mechanisms through litigation on an informal basis in the land of Sepa, and the role of traditional institutions in the settlement of land disputes on an informal basis in order to fulfill a sense of justice, expediency and legal certainty of the parties to the dispute. This research is a juridical empirical research that is based on field research to obtain primary data in the field of law. To complement data obtained from field studies, also conducted research literature. The research tools used for the field (field research) is observation, interview and documentation. While the methods used in qualitative research is descriptive analysis method that can produce a systematic description and describes the reality of customary land dispute settlement mechanism on an informal basis in the State Sepa Amahai District Central Maluku Maluku Province. The result showed that the settlement of disputes in the travel through one mechanism. Settlement efficiency in terms of customary land dependent factors that affect law enforcement settlement of the dispute, including: factors means or facilities to support law enforcement, community factors, and factors of legal culture of society.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa tanah adat secara informal,Customary land dispute settlement by informal