Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban hukum profesi dokter dalam kasus malpraktek menurut Undang-undang 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran (Putusan No. 2238/PID.B/PN. Jkt. Pst)

PASARIBU, Merry Ledyana, Drs. Paripurna S., S.H.,M.Hum.LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah apakah UU No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran menjadi undang - undang yang memberatkan bagi tenaga kesehatan yang melakukan malpraktek medis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan literatur penelitian. Fasilitas pengumpulan data dalam bentuk studi dokumen. Responden dalam penelitian ini terdiri dari: pasien yang mengalami malpraktik bernama Ovares yang kasusnya ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat NO. 2238/Pid.B/PN. JKT. PST. Dokter yang melakukan malpraktek tersebut bernama dr. Soekirman Soekin, SP. THT praktek di RS Mitra Kemayoran.Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan kasus malpraktik Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran tidak memberikan sanksi kepada dokter yang memiliki lisensi yang melakukan kesalahan dalam putusan malpraktek dan artikel yang digunakan adalah artikel dalam KUHP,seperti yangb tertulis dalam Undang - undang ini sanksi pidana dan perdata hanya untuk orang yang melakukan kesalahan dengan tidak memiliki izin praktek kedokteran. Adapun para dokter yang melakukan kesalahan dan memiliki izin praktek kedokteran tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.

The purpose of this study is whether Law No. 29 of 2004 concerning the practice of medicine to become law - a law that burdensome for health personnel who perform medical malpractice.Data used in this study are primary and secondary data collected through field research and the research literature. Facility data collection in the form of a study document. Respondents in this study consisted of: patients who experience malpractice named Ovares accordance with his case handled in central Jakarta pengedilan DECISION NO. 2238/Pid.B/PN. JKT. PST. Doctors who perform such malpractice named dr. Soekirman Soekin, SP. ENT practice in Mitra Kemayoran Hospital.The results showed that the decision of the malpractice cases Law - Law No. 29 of 2004 concerning the practice of medicine did not give sanction to the doctor who has a license that made a mistake in the verdict of malpractice and the article used was article in the Penal Code, as in Law - Law The criminal and civil sanctions only for the person who made the mistake of not having a license to practice medicine. As for the doctors who make mistakes and have a license to practice medicine is not regulated in the Act - Act No. 29 of 2004.

Kata Kunci : Malpraktek medis,Pertanggungjawaban hukum,Medical malpractice,Legal liability


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.