Laporkan Masalah

Peranan dan tanggung jawab notaris dalam legalisasi akta di bawah tangan

NUGROHO, Muhammad Aji Budi, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dibuat untuk membahas secara khusus mengenai kewenangan notaris dalam memberikan legalisasi terhadap akta di bawah tangan. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), unsur-unsur tindakan yang harus dilakukan notaris dalam melakukan legalisasi mengalami perubahan. Oleh karena itu penelitian ini akan membahas mengenai peranan dan tanggung jawab notaris dalam legalisasi akta dibawah tangan pasca berlakunya UUJN. Selain itu akan dibahas pula mengenai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi notaris. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara deskriptif. Analisis data secara deskriptif (penggambaran) dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu tentang peranan dan tanggung jawab notaris dalam legalisasi akta di bawah tangan. Dilanjutkan dengan membangun konstruksi masalah dan penerapan norma-norma hukum sehingga diperoleh analisis data terhadap permasalahan yang akan dirangkum dalam kesimpulan dan saran. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder hukum. Penulis meneliti bahan pustaka tentang ketentuan-ketentuan yang terkait dengan peranan dan tanggung jawab notaris dalam legalisasi akta di bawah tangan. Dari penelitian ini dapat dikemukakan hasil bahwa: 1) peranan notaris dalam legalisasi akta di bawah tangan adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Berdasarkan ketentuan tersebut, notaris tidak lagi wajib untuk membacakan dan menjelaskan isi akta yang dilegalisasinya kepada para pihak. Khusus dalam legalisasi akta di bawah tangan yang dibubuhi cap ibu jari/cap jempol, notaris tetap harus membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak. 2) Letak kekuatan pembuktian akta di bawah tangan ada pada kepastian bahwa akta itu benar-benar telah ditandatangani para pihak yang bersangkutan, dan telah ada dan ditandatangani pada tanggal tertentu sebagaimana tertulis pada kalimat legalisasi notaris. 3) Dalam melaksanakan kewenangannya melegalisasi akta di bawah tangan, notaris hanya bertanggungjawab terhadap keaslian tanda tangan para pihak dan kepastian tanggal penandatanganan akta.

This research was especially made to discuss the notary authority to legalized under-hand deed. Post-enactment Articles No. 30 Year 2004 concerning Notary, the elements of the conduct from notary when legalizing is changing. Therefore this research will discuss about the roles and responsibilities from a notary in legalized under-hand deed after UUJN was applied. This research also discussing about the strength of evidence from legalized under-hand deed. This study uses descriptive data analysis techniques. Analysis of descriptive data is intended to provide data that related to the issues discussed, in this research is about the notary’s roles and responsibilities in legalizing under-hand deed. Followed by building construction problems and the application of legal norms, in order to obtain the data analysis to the problems which will be summarized in the conclusions and suggestions. This type of research is Juridical Normative, the research done by researching library materials or secondary data. The author examines library materials about the provisions relating to the notary’s roles and responsibilities in legalization of under-hand deed. The results from this research are: 1) The roles from notary when legalizing an under-hand deed is endorsing and establishing the signature and certainty the date by enrolling in a special book. According to the decree, notary no longer required to read and explain the contents of legalized under-hand deed to the parties. Especially in the legalization of under-hand deed stamped with thumb print, a notary should still to read and explained the deed to the parties. 2) Locations of the strength of evidences underhand deed are in the certainty that the deed had actually been signed by the parties concerned, and has been there and signed by a certain date as stated in the sentences notary’s legalization. 3) In implementing their authority to legalized under hand deed, notary only responsible for the authenticity of signatures from the parties and the certainty of the date when the deed signed.

Kata Kunci : Notaris,Legalisasi,Akta bi bawah tangan, Notary, Legalization, Under Hand Deed


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.