Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis perjanjian pinjam pakai barang milik daerah antara Peemrintah Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Provinsi DIY

PUTRO, Sigit Wahyu Dwi Purnomo, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

pakai barang milik daerah kedua puluh bus antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Provinsi DIY dan untuk mengetahui prinsip-prinsip kebebasan berkontrak yang diterapkan di dalam perjanjian pinjam pakai ini. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan penelitian empiris, yaitu penulisan yang menitik beratkan pada penelitian yang dilakukan di lapangan mengenai fakta-fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian pinjam pakai, kemudian dikaitkan dengan asas-asas hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga diperoleh kesimpulan bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam pakai ini dan bagaimana prinsip-prinsip kebebasan berkontrak diaplikasikan di dalam perjanjian pinjam pakai ini. Dari hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan, terdapat pelaksanaan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Provinsi DIY yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah no 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Tahun 2007 karena adanya klausul tentang jaminan peremajaan yang menjadikan pelaksanaan perjanjian ini sebagai perjanjian jenis baru dengan sifat khusus yang tidak terdapat di KUH Perdata maupun di Peraturan Pemerintah no 6 Tahun 2006. Kemudian mengenai prinsip-prinsip kebebasan berkontrak, kebebasan berkontrak tidak berarti bebas mutlak, namun dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Di dalam perjanjian pinjam pakai tersebut terdapat ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 yaitu mengenai jaminan peremajaan yang tidak sesuai dengan esensi pinjam pakai yang terdapat di KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah no 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Tahun 2007, namun tidak bertentangan dengan tolok ukur kepatutan dan itikad baik

The aim of this research is to analyze the implementation of the lend of use agreement of local government property between Government City of Yogyakarta and Government Province of DIY and to find out how freedom of contract principle applied in this agreement. The research method is juridical normative and supported with empirical research that focusing in research in field related with the implementation of lend use agreement and concerned with law principle, law theory and law in order to make conclusion how this agreement implemented and how the freedom of contract principle applied in this lend of use agreement. The research shows some implementation of this lend of use agreement between Government of Yogyakarta City and Government of DIY Province is not appropriate with 2006 Goverment of Indonesia Rule number 6 and 2007 Rule of Minister of Internal Affair number 17 because there is an article which lead this agreement as a new agreement that does not exist in Indonesian Civil Code, 2006 Goverment of Indonesia Rule number 6 and 2007 Rule of Minister of Internal Affair number 17. Concerning the freedom of contract principle, freedom of contract is limited by law, public orderliness and morality. Article 4 about guarantee of rejuvenation is not appropriate with the essence of the lend of use ruled in Indonesian Civil Code, 2006 Goverment of Indonesia Rule number 6 and 2007 Rule of Minister of Internal Affair number 17, but appropriate with principle of properness and good faith.

Kata Kunci : Perjanjian,Pinjam pakai,Barang milik daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.