Kelola konflik kawasan konservasi suaka margasatwa danau pulau besar dan danau bawah di Kabupaten Siak Propinsi Riau
SIMANGUNSONG, Manahan, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc
2010 | Tesis | S2 Ilmu KehutananKonflik pengelolaan sumberdaya hutan disebabkan karena adanya kepentingan masyarakat, negara dan pemerintah yang saling berkaitan satu sama lainnya, sebagaimana yang terjadi di kawasan konservasi SM DPBDB di Kabupaten Siak Propinsi Riau. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) mendapatkan penjelasan tentang konflik dan penyebab terjadinya konflik dalam pengelolaan kawasan konservasi SM DPBDB. (2) memperoleh penjelasan bagaimana konflik dapat dikelola agar lebih baik dan bermanfaat bagi pengelola, swasta dan masyarakat lokal untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi ini. Konflik yang terjadi di kawasan konservasi SM DPBDB adalah (1) konflik tertutup (latent) antara masyarakat dengan emerintah dan masyarakat dengan pihak PT. Bumi Siak Pusako/ PT. Pertamina Hulu.(2) Terjadi tumpang tindih kewenangan dan kepentingan dalam pengelolaan kawasan konservasi SM DPBDB. (3) Pihak Kementrian Kehutanan tidak konsisten menerapkan peraturan tentang larangan pertambangan pada kawasan hutan lindung. (4) Penambangan minyak yang dilakukan oleh PT. Bumi Siak Pusako/Pertamina Hulu di dalam kawasan konservasi SM DPBDB secara langsung telah melanggar aturan UU No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 41 Tahun 1999. (5) Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Bumi Siak Pusako/ PT. Pertamina Hulu merusak lingkungan dan merusak habitat satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang yang terdapat di kawasan konservasi SM DPBDB. Upaya yang dapat dilakukan dalam mengelola konflik di kawasan konservasi SM DPBDB adalah pencegahan konflik melalui perbaiki komunikasi antar stakeholder, perbaiki kemampuan SDM pengelola hutan melalui pengetahuan tentang konflik dan resolusi konflik, perbaiki kelembagaan, dan komitmen semua pihak terhadap kelestarian fungsi hutan SM DPBDB. Penyelesaian konflik antara pihak pengelola hutan SM DPBDB, PT. Bumi Siak Pusako/ PT. Pertamina Hulu dan masyarakat lokal dapat dilakukan melalui: (1) pemberian izin kepada pihak PT. Bumi Siak Pusako/ PT. Pertamina Hulu untuk melakukan penambangan minyak di dalam kawasan konservasi SM DPBDB dengan komitmen menjaga aspek lingkungan disekitar wilayah pertambanagan dan diwajibkan untuk melakukan reklamasi pada wilayah-wilayah yang sudah rusak serta menjaga dan melestarikan ekosistem hutan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. (2) pihak Kementrian Kehutanan hendaknya merubah UU No. 5 Tahun 1990, secara khusus pada pasal 19 dan pasal 21, serta UU 41 Tahun 1999, sehingga keberadaan masyarakat lokal dan pihak PT. Bumi Siak Pusako/ PT. Pertamina Hulu mendapat pengakuan oleh semua pihak. (3) PT. Bumi Siak Pusako/ PT. Pertamina Hulu hendaknya menghindari limbah minyak yang dapat mencemari air DPBDB dan meningkatkan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat lokal secara rutin maupun berkala.
Conflict on forest resource frequently triggered by societal, state and local administration conflict interests, as raised in SM DPBDB conservation sites, Siak Regency, Riau Province. Present research objectives are: (1) describing the conflict and its background within management of SM DPBDB conservation sites; (2) identifying on how conflict can be well manages and provide usefulness for administration, private business and local society in preserving this conservation site. Conflicts raises on SM DPBDB conservation site involves (1) latent conflict between local administration and society against PT. Bumi Siak Pusko/PT. Pertamina Hulu; (2) authority and interests overlaps within SM DPBDB conservations sites management; (3) inconsistently act implementation concerning mining prohibition on protected forest sites by Forestry Minister; (4) oil mining established by PT. Bumi Siak Pusako/Pertamina Hulu in SM DPBDB conservation sites does not accomplish Act No. 5, 1990 and Act No. 41, 1999; (5) mining activity established by PT. Bumi Siak Pusako/Pertamina Hulu proved causes environment corruption and harm wildlife habitat which protected by act related on SM DPBDB conservation sites. Endeavors for managing SM DPBDB conservation sites conflict can be carried out through conflict prevention by improving stakeholders’ communication, improving human resource of forest management capability, institutional reformation and commitment of all parties regarding SM DPBDB forest function preservations. Conflict settlements between SM DPBDB forest management, PT. Bumi Siak Pusako/Pertamina Hulu and local society may be established by: (1) authorization assignment over PT Bumi Siak Pusako/PT. Pertamina Hulu for carrying mining in SM DPBDB conservation site should requires its commitment in sustaining environment aspects at surrounding sites, obligation to perform reclamation on corrupted area and sustaining and preserves forest ecosystem based on agreements requirement; (2) Forestry Minister supposed to revise Act No. 5, 1990, particularly paragraph 19 and 21, and Act No. 14, 1999, concerning the existence of local community and PT. Bumi Siak Pusako/Pertamina Hulu to be admitted by all parties; (3) Pt Bumi Siak Pusako/Pt. Pertamina Hulu should relocated oil waste potentially pollutes DPBDB water and bring economic improvement through local community empowerment both regularly and periodically
Kata Kunci : Kelola,Konflik,Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa