Laporkan Masalah

Penyelesaian hukum bagi pekerja yang melakukan pemogokan di perusahaan badan usaha milik negara :: Studi kasus PT. Dirgantara Indonesia

MADYO, Nurcahyo Jungkung, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pembahasan penyelesaian hukum bagi pekerja yang melakukan pemogokan di perusahaan badan usaha milik negara (studi kasus PT. Dirgantara Indonesia) untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian, dan tanggung jawab pengurus perusahaan pada saat terjadi pemogokan yang dilakukan karyawan dengan membahas kasus yang terjadi di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) di Bandung. Pembahasan yang dilakukan bersifat yuridis normatif yaitu meneliti asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum, dan sistematika hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan gambaran yang menyeluruh terhadap permasalahan melalui data-data yang telah dikumpulkan, kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga memberikan gambaran yang bersifat komprehensif. Obyek pembahasan menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh serikat pekerja maupun pengurus perusahaan dalam penyelesaian pemogokan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan BUMN sampai dengan pemogokan karyawan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja berikut penyelesaian hukum yang dapat diajukan dan ditempuh oleh serikat pekerja maupun pengurus perusahaan BUMN. Pembahasan pemogokan yang dilakukan karyawan perusahaan BUMN mengidentifikasi penyelesaian melalui upaya Bipartit maupun Tripartit perlu diupayakan secara maksimal dengan dukungan penuh dari pemerintah, karena penyelesaian melalui upaya hukum oleh serikat pekerja/karyawan dan pengurus perusahaan memerlukan biaya dan penyelesaian waktu yang panjang. Hasil pembahasan dapat disimpulkan penyelesaian hukum bagi karyawan yang melakukan pemogokan di perusahaan BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan relatif masih berpihak, dan menguntungkan pihak perusahaan BUMN dan belum memberikan hak dan kewajiban yang dapat memberikan perlindungan kepada serikat pekerja/ karyawan.

The discussion of the legal settlement for workers on strike in the state owned enterprises’ company (case studies of PT Dirgantara Indonesia) determined how the settlement effort and corporate management responsibilities in the event of a strike conducted by the employee with discussing the case in PT Dirgantara Indonesia in Bandung. The discussion examined normative juridical principles of law, legal rules and law that apply systematically in order to describe the problem through the collected data, then analyzed them qualitatively so the data can provide comprehensive picture. The object of the discussion focused on efforts that can be taken by trade unions and company managers in the settlement of a strike by state employee that resulted in employee layoffs following a legal settlement can be presented and adopted by trade unions and state-owned enterprises’ company managers. The discussion of the strike conducted to identify a settlement for stateowned enterprises’ company employees through bipartite and tripartite efforts have attempted to be maximum with full support from the government for settlement through legal efforts by the trade unions/employees and the management company and the settlement will cost a long time. From the discussion can be concluded that legal settlement for employees who go on strike at state-owned enterprises’ company in accordance with law number 13 of 2003 on employment is relatively giving benefit only for the state-owned company and not provide protection to trade unions/employees.

Kata Kunci : Penyelesaian hukum,Pemogokan,Perusahaan BUMN


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.