Korelasi metode penunujukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tindak pidana koropsi di Pengadilan tindak pidana koropsi (Tipikor)
SUBAGIO, Slamet, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumKejahatan korupsi dalam pengadaan barang/jasa di Pengadi lan TIPIKOR sebagian besar dilakukan dengan menggunakan metode " penunjukan Jangsung". Penunjukan Jangsung, dalam pengadaan barang/jasa di Pengadilan TIPIKOR di laksanakan dengan cara yang menyimpang dari pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Keppres Nomor : 18 Tahun 2000 maupun Keppres Nomor :80 Tahun 2003 . Pelaksanaan yang menyimpang dengan Keppres ini, akibat pengaruh atau banyak melibatkan pihak ketiga yang berada diluar organisasi pengadaan barang/ja a seperti Pimpro/Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa maupun Panitia Penerimaan Barang/Jasa, sehingga dalam pelaksanaannya melanggar prinsip pelelangan,prinsip keterbukaan,dan adanya persekongkolan yang mengarahkan pemenang Jelang kepada rekanan tertentu. Tujuan penelitian ini,adalah sebagai upaya menunjukkan kepada kalangan "stakeholder", serta memberi gambaran dan pemahaman tentang betapa rawannya penggunakan metode " penunjukan langsung " ini bila dalam pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Pen gadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 diatas. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan data primer yang dihasi lkan dari penelitian Japangan dibandingkan den gan data sekunder yang dihasilkan dari penelitian kepustakaan. Data penelitian setelah dianal isis diperoleh hasil bahwa tingkat kebocoran dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang didanai oleh APBN/APBD yang perkaranya ditangani oleh Pengadilan TIPIKOR secara umum mencapai jumlah kerugian Negara antara Rp. 5 Milyar sampai dengan Rp 10 Milyar keatas. Kajian ini memperkuat dugaan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerin tah adalah menunjukan adanya hubungan/korelasi yang sign ifikan antara penunjukan Jangsung pengadaan barang/jasa dengan tindak pidana korupsi. Sehingga untuk mengantisipa inya terhadap pelakunya harus mendapat ganjaran yang setimpal yang dapat menimbulkan efek jera untuk mewujudkan pemerintahan yang besih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Crimes of corruption in the procurement of goods I services in the Corruption Court largely carried out by using the promise "immediate". Direct appointment, in procuring goods I services at the Corruption Court be done in ways that deviate from the guidelines for implementation of the procurement of goods I services provided in Keppres Number 18 Years 2000 and Keppres Number 80 Years 2003. The distorted this order because of the influence or attract many third parties outside the procurement of goods and services such as Project Manager/Assistant Designer commitments Committee on procurement of goods and services and the Committee on the admission of goods/services, so in practice is contrary to the principle of the auction, the principle of openness, and the existence of a conspiracy that led to the winner of the auction of certain partners. The purpose of this study, an attempt to show the "stakeholders", and provide an explanation and an understanding of how vulnerable the -use of "direct appointment" is when the executions that deviate from the provisions of the Implementation Guidelines for Procurement of Goods I Services is Keppres Number 80 Yeasr 2003. The conclusion is obtained based on primary data generated from field studies as compared with secondary data generated from the research literature. The research data was obtained after the analysis that projects the level of leakage in government procurement of goods and services funded by the State Budget I Budget of the matter is handled by the Corruption Court in reaching the general state losses of Rp. 5 billion up to Rp 10 billion or more. This study shows that this Government Procurement their correlation I correlation effects between the direct appointment of the procurement with corruption. So, to anticipate them against the perpetrators who should be rewarded in a form that can be a deterrent effect to achieve the cleans government from the collusion, corruption and nepotism.
Kata Kunci : Penunjukan langsung,Tindak pidana korupsi,Hukuman yang setimpal