Eksistensi status keistimewaan Daearah Istimewa Yogyakarta dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia
NOVASARI, Wahyu Surya, Andi Sandi Antonius, T.T.,S.H.,LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister HukumOtonomi Daerah merupakan suatu pilihan untuk melaksanakan pemerintahan sebagai perpanjangan tangan dari pusat ke daerah. Otonomi dilaksanakan dengan menggunakan tiga asas yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Begitupun juga dengan otonomi daerah yang diberikan pada daerah yang bersifat khusus ataupun istimewa seperti halnya yang terdapat pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan titik temu mengenai pelaksanaan otonomi daerah yang diterapkan dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengandung kerancuan dalam pengaturan otonomi dalam kerangka status keistimewaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini dilaksanakan dengan beberapa tahap yaitu pengumpulan bahan untuk dijadikan usulan penelitian, pengumpulan data- data, dan tahap terakhir adalah analisa dan laporan lengkap. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan beberapa hal diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memberikan banyak hal yang menjadikan DIY benar- benar menjadi Daerah istimewa. Keistimewaan tersebut hanya terlihat dari penetapan Gubernur atau Kepala Daerah yang dijabat oleh Keturunan Keraton yaitu Sultan dan beberapa hal pengaturan tentang pertanahannya, sedangkan disegi- segi lain termasuk dalam hal kelembagaan daerahnya sama dengan Provinsi lain. Dengan adanya hal tersebut maka mengakibatkan kerancuan dalam sistem kelembagaan dan ketatanegaraan, sebab dengan adanya Maklumat 5 September 1945 dan Maklumat 30 Oktober 1945 antara Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII yang selanjutnya dijamin dalam UU No. 3 Tahun 1950, namun undang- undang tersebut tidak mendapat tempat dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dimana tidak ada pemisahan yang jelas antara desentralisasi dan dekonsentrasi. Selain itu dengan adanya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah tidak membuat Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi istimewa dalam segi kelembagaan pemerintahannya sebab melalui PP No. 41 Tahun 2007 dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tersebut DIY disederajatkan dengan daerah otonomi lain padahal dalam UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Hanya saja dalam menjalankan pemerintahahannya Gubernur DIY mempertanggung jawabkannya pada Presiden secara langsung, tidak melalui Mendagri. Oleh karena itu melalui untuk mengatasi kerancuan tersebut diperlukan segera dibentuknya lembaga atau badan khusus yang menaungi status keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta yang fungsi utamanya adalah untuk lebih memperjelas porsi keistimewaan dan dan menguatkan status keistimewaan tersebut agar tidak disamakan dengan provinsi lain yang tidak memiliki status istimewa
Regional autonomy is an alternative way in conducting government from the central to the regional government. The autonomy can be conducted through three principles, i.e. decentralization, deconcentration, and task of assistance. It is similar to regional autonomy given to certain or special region such as the matter existing in the Yogyakarta Special Province. The research was conducted by purpose to find out meeting point concerning on the implementation of regional autonomy implemented in government of Yogyakarta Special Province containing confusion in autonomy deregulation in the framework of speciality of Yogyakarta Special Region. The research was conducted by some steps, i.e. the collection of materials to be made as research proposal, data collection, and the last step is complete analysis and report. Meanwhile the result of research conducted shows some matters, e.g. by the establishment of the Law Number 3 of 1950 on Construction of Yogyakarta Special Region give no many matters makes Yogyakarta Special Region into a Special Region. This speciality is only seen from the decision of Governor or Regent occupied by the offspring of Palace, i.e. Sultan and some matters regulating on the land, whereas in other perspectives, it includes in the matter of regional institution is similar to other province. By the existence of this matters thus it results the confusion in institution system and state structure, because by the establishment of Declaration of September 5th of 1945 amongst Sri Sultan HB IX and Sri Paku Alam VIII of which tend is guaranteed in the Law Number 3 of 1950, however this Law gain no place in the Law Number 32 of 2004 on Regional Government wherein there is no comprehensive separation between decentralization and deconcentration. In addition, by the establishment of Governmental Regulation Number 41 of 2007 on Organization of Regional Apparatus and Regulation of Domestic Minister Number 57 of 2007 on Technical Guidance on Management of Regional Apparatus Organization does not make Yogyakarta Special Region into special in the perspective of its governmental institution by reason through Governmental Regulation Number 41 of 2007 and Regulation of Domestic Minister Number 57 of 2007, Yogyakarta Special Region is equaled to other autonomy, in fact in the Constitution of 1945 and the Law Number 32 of 2004 is stated the State confess and gives respect to the units of regional government that has specific characteristic ruled by the law. However in conducting his government, Governor of Yogyakarta Special Region directly reports to President, without pass through Domestic Minister. Thus for overwhelming this confusion, it is necessary to create a special institution or legislation sheltering the status of specificity of Yogyakarta Special Region whose primary function is to make clearer the portion of speciality and strengthen the speciality status in order it is equalized to other province which does not have speciality status.
Kata Kunci : Status keistimewaan,Daerah Istimewa Yogyakarta,Otonomi daerah,Sistem kelembagan negara