Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis kewenangan badan pemeriksa keuangan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara

JATNIKA, Dicky, Andi Sandi Antonius, T.T.,S.H.,LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengabstraksi kebebasan dan kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kewenangan yuridis yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, termasuk hambatan-hambatan yuridis yang dihadapi, terkait dengan kewenangan lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam bidang keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan didasarkan kepada penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang kajiannya dilaksanakan dengan menelaah dan menelusuri berbagai literatur dan bahan-bahan pustaka guna memperoleh data sekunder, didukung dengan penelitian lapangan guna mengklarifikasi data sekunder yang dikumpulkan. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan staf di Ditama Binbangkum BPK RI, serta data sekunder berupa tinjauan literatur terhadap buku-buku, jurnal publikasi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan, BPK memiliki kewenangan yuridis yang sangat luas dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara. Kewenangan tersebut terkait dengan Kebebasan dan Kemandirian BPK dalam bidang pemeriksaan, kebebasan dan kemandirian BPK dalam bidang organisasi dan sumber daya manusia serta kebebasan dan kemandirian BPK dalam bidang anggaran. Kebebasan dan kemandirian BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara mendapatkan hambatan dari beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 34 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana korupsi dan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hambatan-hambatan hukum tersebut disebabkan tidak selarasnya pengertian lingkup keuangan negara di antara peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keuangan negara yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan perbedaan persepsi dan perbedaan penafsiran.

This research aims to provide the abstract of the sovereignty and the independence of BPK RI as the Indonesian Supreme Audit Institution in terms of its juridical authority in conducting state financial audit, including the juridical barriers stirring from other institutions in regards to conflict of authorities in state financial sector. Normative research based on literature review is used as the methodology, which involves the use of secondary data. This research is also supported by field research to clarify the secondary data through interviews. Primary data were collected from the interviews with the staffs of Directorate of Legal Development in State Financial Audit Sector of BPK RI, while secondary data were gathered from books, published journals and laws associated to the authority in state financial audit. The result shows that according to most laws and regulations, BPK RI vests with a very broad juridical authority in conducting state financial audit, not only in regards to its sovereignty and independence in audit sector, but also in regards to its sovereignty and independence to manage its own organizational development, human resource management, and budgeting/financing system. However, there are also some juridical barriers for BPK RI in terms of conducting state financial audit that are found in a number of laws - Law Number 19 of 2003 regarding State Owned Enterprises, Law Number 16 of 2001 regarding Foundation in conjunction with Law Number 28 of 2004, Law Number 23 of 1999 regarding the Central Bank of Indonesia in conjunction with Law Number 3 of 2004, Section 34 Paragraph (2a) of Law Number 28 of 2007 regarding Taxation, Law Number 31 of 1999 regarding Corruption, and Law Number 1 of 2004 regarding National Treasury. Those laws have differences in defining, clarifying and understanding the scope of state finances, which may eventually provide diverse and ambiguous perceptions on how far BPK RI can set and determine the audit scope during the state financial audit engagements.

Kata Kunci : Kewenangan,BPK,Pemeriksaan keuangan negara


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.