Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah disahkan (legalisasi) oleh notaris sebagai alat bukti di pengadilan
UTAMI, Rini Tri, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah disahkan (legalisasi) oleh notaris sebagai alat bukti di pengadilan dan untuk mengetahui tanggung jawab notaris terhadap akta di bawah tangan yang telah disahkan (legalisasi) sebagai alat bukti pengadilan Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan yaitu terhadap peraturan perundang-undangan serta mencari teori-teori, pandangan-pandangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Namun, untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen atau kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan yaitu melalui wawancara terhadap para praktisi. Penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah disahkan (legalisasi) oleh notaris merupakan bukti yang sempurna sepanjang diakui oleh pihak atau para pihak dalam akta tersebut. Akta di bawah tangan yang telah disahkan (legalisasi) oleh notaris yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan mempunyai dua kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian formal dan kekuatan pembuktian materiil. Adapun tanggung jawab notaris terhadap akta di bawah tangan yang telah disahkan (legalisasi) sebagai alat bukti di pengadilan hanya pada kepastian tanggal akta dan tanda tangan pihak atau para pihak dalam akta.Notaris tidak bertanggungjawab atas isi akta di bawah tangan tersebut.
This research aims at identifying the evidentiary power of unauthentic deed legalized by the notary as evidence in court and identifying the responsibility of notary toward legalized unauthentic deed as evidence in court.This research is juridical normative research focusing on document or library research on laws and regulation as well as searching theories and opinions which are 5relevant to the discussed problem. In addition, to complete the data obtained from document or library research, field research was conducted through interview with practitioners.The research indicates that the evidentiary power of the unauthentic deed legalized by notary is perfect evidence as long as it is admitted by a party or the parties in the deed. The unauthentic deed legalized by notary used as evidence in court has two evidentiary powers, formal evidentiary power and material evidentiary power. The responsibility of notary toward legalized unauthentic deed as evidence in court is only on the certainty of the date of the deed and the signature of a party or the parties involved in the deed. Notary is not responsible for the content of the unauthentic deed.To guarantee a perfect evidentiary power toward a deed, it had better for a party or the parties which will make an agreement to embody it in an authentic deed because it will guarantee the legal certainty more than the unauthentic deed legalized by notary. In addition, a special regulation regarding unauthentic deed legalized by notary is also required.
Kata Kunci : Kekuatan pembuktian, Akta di bawah tangan, evidentiary power, unauthentic deed.