Laporkan Masalah

Urgensi perubahan pengaturan penggunaan hak siar (broadcasting right) dari perangkat hukum hak kekayaan intelektual ke dalam sebuah peraturan khusus (Sui Generis)

PRASASTI, Tatiana Jatrina, Tommy Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Hak siar adalah asset utama bisnis penyiaran. Hak siar adalah salah satu hak terkait yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sedangkan kegiatan penyiaran diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perkembangan bisnis penyiaran dewasa ini telah menyebabkan adanya campur tangan pemerintah terhadap penggunaan hak siar yang merupakan hak privat oleh karena itu, pengaturan penggunaan hak siar perlu dirubah dengan mengeluarkannya dari perangkat hokum hak kekayaan intelektual dan memasukkannya ke dalam sebuah peraturan khusus. Penelitian ini bersifat sosiologis yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pelaku kegiatan penyiaran dari lembaga penyiar TVRI sebagai sampel dari lembaga penyiaran public dan lembaga penyiaran Metro TV sebagai sampel dari lembaga penyiaran swasta. Data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak siar perlu dikeluarkan dari perangkat hokum hak kekayaan intelektual dan dibuatkan sebuah peraturan khusus karena pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak mampu lagi mengatasi permasalahan penggunaan hak siar yang telah mengalami perkembangan, dan kedua, besarnya campur tangan pemerintah terhadap penggunaan hak siar menyebabkan hak siar yang merupakan bagian dari hokum privat menjadi bagian dari hokum publik. Perubahan pengaturan penggunaan hak siar dilakukan dengan cara memperbaiki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar. Dibuatnya peraturan khusus tentang hak siar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hokum di dalam bisnis penyiaran.

Broadcasting right is the main asset of broadcasting business. While broadcasting activity is regulated by Broadcasting Law Number 32 Year 2002, broadcasting right is a related right of copyright which is regulated in Copyright Law Number 19 Year 2002. The progress of broadcasting business nowadays has caused the intervention of government against broadcasting right which is aprivateright. Therefore the regulation needs to be changed by excluding the broadcasting right of intellectual property right and include them in asui generic. This is asociological juridical research. The data used in this study a reprimary and secondary data. Primary data were collected by field research through interview with the stakeholders of broadcasting activity, TVRI was chosen as the public broadcasters while MetroTV was chosen as the private broadcasters. Secondary data obtained by studying the documents. The results of this research indicate that the broadcasting right is necessary to exclude from intellectual property rights regulation and include a sui generic, due to (1) Copyright Law Number 19 Year 2002 unable to solve the problems on the subject of the application of broadcasting right which experience progress, (2) the dimensions of government’s intervention to the use of broadcasting right have set off the broadcasting right which part of private law become publc law. The amendment of the regulation has done by enhance Broadcasting Law

Kata Kunci : Hak siar,Penyiaran,Peraturan khusus,Broadcasting right, broadcast, sui generic


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.