Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap pelanggan listrik PT. PLN (Persero) Wilayah Sulutenggo Cabang Palu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

DJAYA, Morthen Ferdinan, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK PT. PLN (PERSERO) CABANG PALU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, merupakan penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelanggan listrik PT. PLN (Persero) dan apa upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan listrik akibat kelalaian pelayanan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero). Data yang dicari dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mengambil studi dokumen dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan cara studi dokumen dan pedoman wawancara yang didapat dari narasumber dan responden, selanjutnya dari data tersebut dilakukan analisis deskriptif kualitatif dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dilapangan, kemudian dibandingkan dengan data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk mendapatkan pemahaman dan jawaban yang akurat dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT.PLN (Persero) Cabang Palu terhadap para pelanggan yang mengalami kerugian dan/atau kerusakan yaitu dengan memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang diderita para pelanggan, hal ini sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Pasal 19 Undang Undang Perlindungan Konsumen tentang tanggungjawab pelaku usaha, dan Kep.DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi tanggal 27 Januari 2004 No.30-12/40/600.3/2004 tentang tata cara pengurangan tagihan listrik akibat tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan pada perusahaan (Persero) PT PLN untuk lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan pembacaan KWH meter. Upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan listrik PLN di Kota Palu yaitu dengan melaporkan masalah tersebut ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang penyelesaiannya dengan cara mediasi, negosiasi, dan musyawarah, meskipun hasil yang diterima belum memuaskan karena tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pelanggan listrik PLN tersebut, serta masih mendapat sedikit kendala yaitu belum dibentuknya BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen) sebagai jalur non litigasi yang memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketanya, akibatnya banyak konsumen listrik yang enggan melanjutkan kasusnya tersebut ketingkat yang lebih tinggi atau pengadilan setempat, karena dianggap memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal.

A research on LEGAL PROTECTION OF ELECTRICITY CONSUMER PT. PLN (PERSERO) CABANG PALU reviewed from UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 ABOUT THE PROTECTION OF CONSUMER, is a juridical and empirical research that aims to determine the legal protection of electricity customers PT. PLN (Persero) and what legal efforts undertaken by the electricity customer services through negligence committed by PT. PLN (Persero). The data, which sought in this research, is the secondary data that obtained from research libraries to retrieve documents, and the studies obtained primary data from field research study by using documents and interviews, which obtained guidance from resource persons and respondents as well. Then the data had analyzed by qualitative descriptive and considering the facts that there is in the field, thus compared with data obtained from the research literature to gain insight and accurate answers to the problems under study. These results obtained the conclusion that the legal protections which provided by PT.PLN (Persero) Cabang Palu to the customers, who suffered losses and / or damage, is to provide compensation for damage suffered by customers. That is the implementation of legislation in the Article 19 about Consumer Protection Law on business responsibilities (UU Perlindungan Konsumen tentang tanggungjawab pelaku usaha) and Kep.DIRJEN about Electricity and Energy Utilization dated January 27, 2004. The procedure is regarding to No.30-12/40/600.3/2004 reduction of electricity bills due to unfulfilled standards in service quality company (Persero) PT PLN to a long interruption, the amount of interference and or reading errors in KWH meter. The Legal efforts, which had undertaken by PLN’s customers in Palu, are to report the problem to YLKI (Indonesian Consumers Foundation). They make a completion by way of mediation, negotiation, and deliberation; although the results have not received satisfactory because it does not match, the losses suffered by customers of PLN, and still got a little problem that is not the establishment of BPSK (Organization to solve consumer’s dispute) as a non-litigation that allows consumers and business actors in resolving disputes. As a result, many electricity consumers are reluctant to continue these cases to the higher the level, because it is consuming time and expensive.

Kata Kunci : Konsumen listrik,Perlindungan hukum,Upaya hukum, The electricity consumer, The protection of law, and The legal efforts


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.