Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Ternate

MARUA, Ahmad, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si

2010 | Tesis | S2 Administrasi Negara

Pandangan masyarakat tentang perilaku pelacuran sebagai suatu perilaku yang melanggar norma agama, nilai-nilai moral dan adat istiadat masyarakat, pandangan ini selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Kota Ternate yang menjadikan Ternate sebagai Kota Budaya menuju masyarakat Madani. Atas pertimbangan diatas dan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan kebijakan yang diwujudkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang pelarangan pelacuran yang telah di implementasikan oleh Satpol PP Kota Ternate sebagai implementor, namun sampai saat ini masih saja terjadi praktek-praktek pelacuran. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengatahui bagaimanakah proses implementasi perda dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya, dalam penulisan ini terdapat dua variabel yaitu dependen variabel (proses implementasi) dan independen variabel (faktor pengaruh). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, metode ini dimaksudkan untuk menggambarkan secara jelas fenomena-fenomena implementasi pelacuran dan faktor-faktor yang mempengaruhi implemetasi Perda. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu, Walikota Ternate/perangkatnya, Anggota DPRD Kota Ternate, Implementor, tokoh agama, tokoh masyarakat/LSM, pengusaha dan pelacur sebagai target group, serta sumber lain yang terkait dan dapat dipertanggunggung jawabkan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sejak perda ini diimplementasikan oleh implementor justru terjadi peningkatan praktek pelacuran, ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi Perda pelacuran yaitu Perda tersebut belum mampu menampung aspirasi sebagian masyarakat termasuk pelacur sebagai target group, sosialisasi Perda masih tergantung pada implementor saat melakukan penyidikan, penyidikan yang tidak terjadwal, kegiatan operasional masih bertumpu pada satu seksi/unit, komitmen implementor yang masih bersifat ambigu, serta dukungan dari berbagai tokoh secara langsung terhadap implementasi Perda pelarangan pelacuran masih kurang. Sesuai hasil penelitian yang menunjukkan praktek pelacuran semakin meningkat, maka sebaiknya pemerintah lebih berkomitmen dalam mengimplementasi perda dalam memeberikan rehabilitasi sosial kepada pelacur, setelah adanya rehabilitasi barulah implementor lebih tegas dalam menegakkan Perda.

Opinion of society about prostitution behavior as a prohibit behavior religi of norm, moral value and tradition of society. This opinion appropriate with vision and mission of government of Ternate city to make into Ternate as a cultured city intention madani society. Considering in above and for created orderliness society and confortable than government of ternate city produce a policy which realized local government law Number : 11 /2007 about prohibit of prostitution have in implementation by Satpol PP Ternate city as Implementor, but till now still happened practice of prostitutions. This research meant for knowed how implementation process local government law and factors any kind of influencing it, in this writing there are two variable that is dependen variable ( implementation process) and independent of variable ( influence factor). Method which applied is qualitative descriptive, this method meant to describe clearly factorses and prostitutions implementations phenomenons influencing implemention local government law. As for informan in this research that is, the Ternate mayor, Town Local Parliament member Ternate, Implementor, religion and society figure, NGO, prostitute and entrepreneur as goals group, and also relevant other source which can be accountable of the truth. Research result indicate that, since this local government law of implementation by implementor exactly happened increasing of practice of prostitution, there is some factors influencing implementation Local goverment law prostitution that is local goverment law not yet can accomodate aspiration of publics cum prostitutes as goalses group, socialization Local goverment law still depend on implementor time of doing sweeping, sweeping which be not schedule, operational activity still be convergent at one unit, commitment implementor which still have the character of ambigous, and also support from various figures directly to implementations local government law prohibit of prostitutions still less. According to research result showing practice of prostitution progressively increasing, hence be better government is more commit in implementation local government law especially chapter VII concerning social rehabilitation to prostitute, implementor have to be more be coherent in rule of local government law.

Kata Kunci : Implementasi,Peraturan daerah,Pelacuran,implementation, local goverment law, Prostitution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.