Laporkan Masalah

Analisis pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga SMS off-net dalam Praktek Bisnis Operator Telepon Seluler di Indonesia :: Studi kasus pada PT. Telekomunikasi Indonesia

SIMORANGKIR, David, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa pelanggaran Pasal 5 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT. Telkom) melalui penetapan tarif SMS off-net lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi dengan PT. Telkomsel selama periode 2004 – 2007. Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain: untuk mengetahui kondisi pasar seluler di Indonesia; untuk mengetahui metode penetapan harga SMS off-net yang dianut oleh PT. Telkom; serta untuk menganalisa putusan KPPU terhadap PKS Interkoneksi antara PT. Telkom dan PT. Telkomsel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan serta penelitian lapangan. Studi kepustakaan dilakukan lewat studi terhadap berbagai dokumen terkait (data sekunder). Sementara penelitian lapangan dilakukan lewat wawancara dengan narasumber (data primer). Hasil dari penelitian ini menunjukkan: (1) Perkembangan pesat dari bisnis seluler di Indonesia mengakibatkan terjadinya perubahan pada harga, jumlah produk yang terjual, investasi, iklan, reaksi terhadap inisiatif pesaing, serta penerapan teknologi dan inovasi baru. Bagi penyedia layanan (operator) seluler persaingan semakin meningkat; (2) Terdapat 2 dua sudut pandang terkait penetapan tarif SMS off-net oleh PT. Telkom Indonesia, selama periode 2004 – 2007 yaitu: (a) Harga retail SMS lintas operator ditetapkan berdasarkan analisa pada posisi produk Telkom Flexi (product positioning Telkom Flexi) di pasar serta pertimbangan terhadap nilai (value) dan harga yang ditetapkan oleh operator seluler lainnya, dan (b) Harga retail SMS lintas operator ditetapkan melalui kerjasama secara koordinatif dengan 5 (lima) operator seluler lain melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi yang memasukkan klausul penetapan harga SMS (praktek kartel); (3) Keputusan Majelis Komisi KPPU untuk menyatakan PT. Telkom Indonesia, Tbk terbukti melanggar Pasal 5 No.5 Tahun 1999 serta mengenakan denda Rp 18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) atas kasus kartel harga SMS offnet periode 2004 – 2007 adalah tepat berdasarkan argumen hukum yang disertai implementasi terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

This study focused in analyzing the infringement of Law Number 5 Year 1999 Article 5 by PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT. Telkom) in the case of SMS off-net tariff decision via Interconnection Agreement (Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi) with PT. Telkomsel throughout 2004-2007. The aims of the study includes: recognizing the market of cellular services in Indonesia; examining method of price determination for SMS off-net adopted by PT. Telkom; and analyzing KPPU decision to PT. Telkom and PT. Telkomsel on Interconnection Agreement. This study used study literature and field research as methodologies. Study literature conducted by researching various relevant documents (secondary data), while field research conducted via interview with relevant sources (primary data). Results of the study are as follows: (1) Rapid development of cellular business in Indonesia resulted changes on price, amount of quantity sold, investment, advertising, sensitivity to competitor initiatives, and implementation of new technology and innovation. To cellular provider, particularly, competition increased significantly; (2) There are 2 (two) point of views on the method of price determination for SMS off-net adopted by PT. Telkom: (a) SMS off-net price determined with product positioning to Telkom Flexi and analysis to value which other cellular providers adopted, and (b) SMS off-net price determined via Interconnection Agreement with 5 (five) other cellular operators; (3) This study found the decision of Assembly Commission KPPU to determined PT. Telkom responsible on violating Law Number 5 Year 1999 Article 5 and charge them with Rp 18,000,000,000 (eighteen billion rupiah) worth of penalty to be precise. The reason includes analysis on argument of law in the implementation of Law Number 5 Year 1999 Article 5.

Kata Kunci : Pelanggaran Pasal 5 Undang,Undang No 5 Tahun 1999, Infringement of Law Number 5 Year 1999 Article 5


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.