Pelaksanaan perjanjian kemitraan usaha antara patriot farm broiler dengan peternak ayam di Kabupaten Sleman
SURYANTO, Joko, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perjanjian kemitraan usaha antara Patriot Farm Broiler dengan peternak ayam di Kabupaten Sleman dan penyelesaian hukumnya apabila terjadi perselisihan antara Patriot Farm Broiler dengan peternak ayam di Kabupaten Sleman. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Guna menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: (1) Perjanjian kemitraan usaha pemeliharaan ayam pedaging telah dilaksanakan oleh Patriot Farm Broiler dengan peternak ayam di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Patriot Farm Broiler pada tahun 2009 ini telah melaksanakan perjanjian kemitraan usaha pemeliharaan ayam pedaging dengan 80 (delapan puluh) orang peternak di wilayah Kabupaten Sleman dengan masing-masing peternak memelihara ayam pedaging sebanyak 6000 (enam ribu) sampai 12000 (dua belas ribu) ekor ayam dalam jangka waktu pemeliharaan antara 35 (tiga puluh lima) hari sampai 40 (empat puluh) hari pemeliharaan. Patriot Farm Broiler berkewajiban menyediakan anak ayam (DOC), obat-obatan, pakan dan sarana transportasi selama pemeliharaan serta memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada peternak dan para peternak berkewajiban menyediakan kandang beserta peralatannya serta petugas pemeliharaan (anak kandang); (2) Penyelesaian hukum terhadap perselisihan yang terjadi akibat adanya Wanprestasi diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak dengan dilandasi asas kekeluargaan sehingga masing-masing pihak dapat menerima penyelesaian tersebut secara baik.
The purpose of this research is to determine and assess the implementation of partnership agreements between the Patriot Farm Broiler and chicken breeders in Sleman regency and legal settlement in the event of a dispute between the Patriot Farm Broiler and chicken breeders in Sleman regency. Research is conducted empirical legal research, is research priority field research to obtain primary data. To support and complement the data, then the normative juridical research is committed. The study conducted by the research literature to gain secondary data. The results of this research are: (1) broiler maintenance partnership agreement has been done by the Patriot Farm Broiler with chicken breeders in the area of Sleman District based on the agreement made by the parties. Patriot Broiler Farm in 2009 have been carrying out broiler maintenance business agreement with 80 (eighty) of breeders in the area of Sleman regency with each broiler breeders to maintain as many as 6000 (six thousand) to 12,000 (twelve thousand) chickens in the maintenance period of 35 (thirty five) days to 40 (forty) days of maintenance. Broiler Farm Patriot obligate to provide chicks (DOC), medicines, food and transportation facilities during maintenance and to provide guidance and information to breeders, and in the other side the breeders obligate to provide stable maintenance of equipment and staff (kids cage); (2) Settlement of legal action against disputes arising out of Default solved amicably by the parties based on principle of the family so that each party can accept the settlement as well.
Kata Kunci : Perjanjian kemitraan usaha, Peternak ayam, Wanprestasi, Business Partnership Agreement, Chicken Breeder, Default of Agreement