Laporkan Masalah

Perkembangan status penguasaan tanah PT. Indobuild Co di kawasan Gelanggang Olah Raga Bung Karno

TANDO, Badar, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini meneliti tentang keabsahan perpanjangan HGB dan keabsahan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang berada pada lokasi yang sama yang kemudian menjadi sengketa tanah. Dalam hal ini penulis memilih kasus sengketa tanah antara PT.INDOBUILD.CO dengan Sekretariat Negara R.I. menyangkut tanah seluas 13 Ha tempat berdirinya Hotel Hilton (Hotel The Sultan) dengan segala fasilitasnya. Data penelitian ini bersumber dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung sumbernya dengan alat pengumpulan data melalui wawancara serta data sekunder yaitu data yang sudah tersedia antara lain seperti; kaidah dasar yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dibuat dalam bentuk deskriptif. Dalam hal ini peneliti menggunakan non probability sampling artinya tidak semua populasi dijadikan anggota sample. Data yang diperoleh dari judgemental sampling atau juga disebut purposive sampling, cara ini akan memberikan arah kesimpulan Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan No.26/Gelora dan Hak Guna Bangunan No.27/Gelora atas Penggugat oleh tergugat I. Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1969 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq Badan Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan menyangkut Hak Guna Bangunan 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan 27/Gelora. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Putusannya tanggal 22 Agustus 2007 No.262/PDT/2002/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.952/Pdt.G/2006/PN Jkt.Sel. Pada pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung R.I. menolak Kasasi Para Tergugat-Turut Tergugat-Pemohon Kasasi untuk seluruhnya melalui Putusan No.270 K/Pdt/2008 tanggal 18 Juli 2008. Dengan demikian Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

This is to investigate the validity of HGB renewal and the validity of Management Rights (HPL) issuance, located in the same location which further became the land dispute. In this matter, writer chooses the land dispute between PT. INDOBUILD. CO. and the State Secretariat of R.I. relating to the land measuring of 13 Ha, the place where the Hilton Hotel (Hotel the Sultan) was erected together with all its facilities. The research data were sourced from the primary data, those are data directly obtained from their sources using collection means through interview and secondary data those are data which are already available, among others, such as: basic rule namely the Preamble of the 1945 Constitution (UUD 1945), Compilation of Legislation and Jurisprudence. Further the data were qualitatively analyzed, and made in the form of description. In this case, researcher uses non probability sampling which means that all population are not considered as sample members. Data obtained from judgmental sampling or also called as purposive sampling, this method will give a conclusion direction. Result of study shows that Judgment of the District Court of South Jakarta in the principal case accepted part of plaintiff’s claims. To declare valid and pursuant to the laws, the granting of renewal of the Building Rights No.26/Gelora and the Building Rights No.27/Gelora to Plaintiff by Defendant I. To declare that the Decision Letter of Defendant I No.169/HPL/BPN/89 dated 15 August 1969 on the granting of Management Rights on the name of the State Secretariat of R.I. Cq. Management Body on the name of the State Secretariat of R.I. Cq. Management Body of Gelanggang Olahraga Senayan which relate to the Building Rights No.26/Gelora and the Building Rights No.27/Gelora have legal defect. Further, the High Court of Jakarta in its Judgment dated 22 August 2007 No.262/PDT/2002/PT.DKI strengthened the Judgment of the District Court of South Jakarta No.952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. In the hearing at the Cassation Level in the Supreme Court of R.I., the Supreme Court rejected wholly the Cassation of Defendants – Co-Defendant – Applicant for Cassation through its Judgment No.270 K/Pdt/2008 dated 18 July 2008. And therefore the Judgment has had binding legal power.

Kata Kunci : Keabsahan hak,Penguasaan tanah ; Validity of Rights


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.