Penegakan hukum dalam penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh kejaksaan :: Studi kasus pelaksanaan MoU kredit macet antara PD BPR Bank Jogja dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta
TRIWANTORO, Andy Nugraha, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Yogyakarta terhadap penyelesaian kredit macet perbankan serta perumusan pertimbangan-pertimbangan/ faktor-faktor yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Yogyakarta terhadap penyelesaian kredit macet perbankan dalam usaha meminimalisasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet perbankan. Dalam rangka mengoptimalkan penegakkan hukum dalam penyelesaian kredit macet perbankan, jajaran kejaksaan sebagai lembaga kekuasaan negara di bidang penegakan hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap instansi pemerintah yang mendapat permasalahan hukum. Dengan eksistensinya kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan suatu upaya untuk meningkatkan profesionalisme tinggi dan integritas moral yang mantap dalam menegakkan hukum dan membantu masyarakat umumnya serta negara khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Peraturan Perundangundangan didalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa â€Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahâ€. Dari penelitian yang dilakukan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan ekonomi antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan masyarakat hukum untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat di bidang usaha perekonomian yang kuat menuju ekonomi kerakyatan.
This research intended to comprehend the implementation of legal enforcement conducted by State Judiciary of Yogyakarta to the revolving banking stagnant credit and the formulation of considerations/factors should be fulfilled in legal enforcement conducted by State Judiciary of Yogyakarta to the resolving banking stagnant credit in efforts to minimize the barriers in resolving banking stagnant credit. In order to optimize legal enforcement in resolving banking stagnant credit, the row of judiciary as the state authorized institution in the matter of legal enforcement to give legal attendant to the governmental instance that gained legal problems. By the existence of judiciary as the state attorney, it is an effort to increase the high professionalism and moral strict integrity in enforcing law and help the society in generally and also the state in particularly in manifesting the legal certainly in the matter of Civil and State Administration through the Regulation in the determination of Article 30 paragraph (2) the Law Number 16 of 2004 on Judiciary of Republic of Indonesia, it states that “In the matter of civil and state administration, the judiciary having special authority is able to take action both within or outside the court as the representative or behalf as the state or government.†From the research conducted by the Judiciary as one of the legal enforcer institutions, it should be capable to throughly involved in the process of economical development, i.e. participate in creating conducive conditions and to secure the implementation of legal society development to manifest the fair and prosperous society based on Pancasila, and also has duty to participate in securing and upholding the Governmental esteem in the matter of strong economic efforts toward social economy.
Kata Kunci : Penegakan hukum,Penyelesaian kredit macet,Kejaksaan,Legal Enforcement,Resolving of Stagnant Credit,Judiciary