Laporkan Masalah

Upaya hukum penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan kredit Adira di Surakarta

WIDADI, Sri, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian yang berjudul Upaya Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Lembaga Pembiayaan Kredit Adira di Surakarta, dilihat dari hukum perjanjian adalah penelitian yuridis normatif. Diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan kredit di Surakarta. Mengetahui upaya hukum penyelesaian yang dilakukan oleh Adira di Surakarta sebagai lembaga pembiayaan kredit dalam mengatasi kredit bermasalah . Mengetahui kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kredit bermasalah di Adira Surakarta dan cara penyelesaiannya. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan kredit Adira di Surakarta antara kreditur dengan debitur adalah dua pihak yang mengadakan perjanjian. Pihak debitur adalah pembeli dan pihak Adira Finance sebagai penjual ( kreditur ). Dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan kredit itu ditempuh melalui beberapa tahap : melalui pendekatan secara kekeluargaan kepada debitur, melalui debt collector dalam penagihan hutang debitur, penarikan barang bermasalah untuk dilakukan pelelangan, dan melalui upaya hukum dengan mendasarkan pada syarat dan ketentuan perjanjian.

From covenant law, the research legal remedy of complicated credit solution of credit financing institution Adira in Surakarta is norm yuridical research. This research aims to find out the cause of complicated credit of credit financing institution in Surakarta, to find out legal remedy of solution carried out by Adira in Surakarta as credit financing institution in solving complicated credit, and to find out the problem in solving complicated credit in Adira Surakarta and the way how to solve it.Secondary data which is obtained by literature study is supported by primary data of field study is then analyzed qualitatively. The result of the research shows that the correlation of law in solving complicated credit of credit financing institution Adira in Surakarta between creditor and debitor is two sides who make agreement. Debitor is buyer and on the other hand Adira finance is seller ( creditor ). Complicated credit solution of this credit financing institution is carried out through some steps : family approach to debitor, asking for payment of the debt by debt collector , with drawing complicated objects for auction, and legal remedy based on requirements and determinates of agreement.

Kata Kunci : Kredit bermasalah,Lembaga pembiayaan kredit,Complicated credit,credit Financing institution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.