Laporkan Masalah

Telaah terhadap penyelesaian laporan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan oleh penyidik Polri dari segi hukum kesehatan :: Suatu studi di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan Polres Sleman

SOGE, Albertus Drepane, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Latar belakang: Ketidakjelasan, kegagalan, dan salah persepsi terhadap penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (dugaan malpraktek medis) oleh penyidik Polri membuat semakin tidak tercapainya keadilan bagi pihak providers dan receivers dari pelayanan kesehatan yang bersengketa. Karakter Hukum Kesehatan yang bersifat Lex Spesialis mengandung norma eksepsional untuk perlindungan hukum bagi providers dan receivers dari pelayanan kesehatan dan tidak tercakup dalam lingkup hukum forensik (kedokteran forensik, kedokteran kehakiman) maupun hukum kodifikasi (pidana, perdata, acara). Penyidik Polri diharapkan memahami norma-norma Hukum Kesehatan agar penanganan dan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan di tingkat penyelidikan dan penyidikan Kepolisian dapat berlangsung secara efektif, efisien serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui penyelesaian laporan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan oleh penyidik Polri di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan Polres Sleman dari segi Hukum Kesehatan. Mengetahui pendidikan dan pelatihan mengenai masalah malpraktek medis menurut Hukum Kesehatan yang diikuti oleh penyidik Polri di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan Polres Sleman, mengetahui pemahaman penyidik Polri di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan Polres Sleman mengenai malpraktek medis, mengetahui penyelesaian yang dilakukan oleh penyidik Polri di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan Polres Sleman terhadap laporan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan Cross-Sectional. Sampel adalah penyidik Polri dengan jumlah 45 orang yang diambil secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara, dan mengumpulkan berkas-berkas penyelesaian laporan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan oleh penyidik Polri di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan Polres Sleman dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. Data pada penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Hasil: Tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan pengaduan maupun laporanlaporan perkara tindak pidana dari masyarakat dilakukan oleh masing-masing Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang dibantu Kepala Unit (Kanit) Reskrim. Lebih lanjut masing-masing Kanit Reskrim akan dibantu oleh anggota-anggotanya. Kanit Reskrim pada umumnya merupakan penyidik yang sudah berpengalaman sekitar kurang lebih 10 tahun melakukan tugas penyidikan, sedangkan anggotanya biasanya lebih muda dan mempunyai pengalaman sekitar kurang lebih 5 tahun melakukan tugas penyidikan. Namun tidak terlepas kemungkinan adanya Kanit yang lebih muda dan atau kurang pengalamannya dibandingkan dengan anggotanya. Pendidikan akhir para penyidik di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman pada umumnya adalah setingkat SLTA, penyidik yang berpendidikan S1 ke atas masih sangat sedikit. Pelatihan atau seminar mengenai malpraktek medis tidak pernah diberikan atau diadakan bagi para penyidik di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Tingkat keberhasilan penyidik Polri dalam memahami malpraktek medis sebagian besar berada pada kategori cukup yaitu: 9,63 persen termasuk dalam kategori baik, 87,41 persen termasuk kategori cukup dan 2,96 persen termasuk kategori kurang baik. Ada beberapa hal (mendasar) dalam penanganan dan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan oleh penyidik Polri yang tidak sesuai dengan teori-teori Hukum Kesehatan. Pada kasus-kasus yang ditangani oleh penyidik Polri, perbuatan tersangka tidak bisa dibuktikan sesuai dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada sehingga kasus menjadi mengambang dan terjadi ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan. Kesimpulan: Penyidik Polri kurang memahami penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan secara baik, mempunyai persepsi yang salah dalam penanganan dan penyelesaian sebuah kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga kesehatan, serta belum memahami karakter Hukum Kesehatan yang merupakan hukum Lex Spesialis. Dengan demikian, perlu disusun peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Kesehatan. Selain itu, perlu juga diadakan pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi mengenai Hukum Kesehatan kepada para penyidik Polri.

Back ground: The obscurity, failure, and misperception in the settlement of case report on suspect of lawful violation by medical personnel (medical malpractice suspect) carried out by Police investigator had impacted to providers and receivers of conflict on health care be in far from a justice. The characteristic of health law as Lex Specialis had an exceptional norm for law protecting for providers and receivers on health care and was not included in area of forensic law (forensic medicine, Judging medicine) or codification law (criminal, civil, procedural). Hopefully, Indonesian Police (Polri) investigator have been understand the norms of Health Law in order to handle and solve a case of lawful violation suspect by medical personnel at an investigating level and the Police investigation could be done effectively, efficient and fulfill the equity in society. Aim of study: To know the investigation in settlement of case report on suspect of lawful violation by medical personnel carried out by Police investigator in law area of Yogyakarta and Sleman based on the Health Law perspective. Knowing the education and training about the Health Law problem that had been followed by Police investigator at law area of Poltabes Yogyakarta and Polres Sleman. It also aimed to know the Police investigator comprehension at law area of Poltabes Yogyakarta and Porles Sleman about the medical malpractice, and to know the solving that was performed by the Police at law area of Poltabes Yogyakarta and Polres Sleman in case of lawful violation suspect by medical personnel. Method: This research was analytic descriptive research which done by Cross Sectional approach. The sample was Indonesian Police (Polri) investigator account of 45 persons that had been taken as purposive sampling. The method of data collection was conducted by using questionnaire, interview, and collecting the files in the settlement of case report on suspect of lawful violation by medical personnel carried out by Police investigator at Poltabes Yogyakarta and Polres Sleman legal areas from 2004 to 2009. The data had been analyzed by using the qualitative and quantitative approach. Results: The task and function of service performing of submitting or reports of civil conflict from people had been done by each of Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse and Kriminal (Reskrim) that helped by Kepala Unit (Kanit) Reskrim. Furthermore, each of Kanit Reskrim had been helped by its members. In general, Kanit Reskrim had been an investigator that should has experience for about 10 years in doing the investigation assignment, while the members always younger and they have experiences for about 5 years to do the investigation assignment. But it is also possible that a Kanit was younger or less of experiences compared with his/her members. The education of investigators at Yogyakarta Municipal and Sleman District commonly graduated from senior school, whereas the investigators who were graduated from college are too less. The Polices of Yogyakarta Municipal and Sleman District never been given training and seminar about the medical malpractice. The success level of the Polices investigator in comprehending the medical malpractice, that most of them had been on sufficient category, those were: 9,6 percent included in good category, 87,41 percent included in sufficient category and 2,63 percents included in bad category. There were something (basically) in handling and settlement of case report on suspect of lawful violation by medical personnel carried out by police investigator that inappropriate to the Health Law theories. At some cases that handled by Police investigator, the suspected action could not be proved based on the passages of act which was owned, so a case would be in floating and happened an uncertainty of law in handling case of lawful violation suspect by medical personnel. Conclusion: The Police investigator did not know well in settlement of case report on suspect of lawful violation by medical personnel, they had misperception in handling and solving of the case, and did not understand the characteristic of Health Law that has been a Lex Specialis law. Therefore, it should be arranged a rule of act based on the rules of Health Law. Furthermore, it should be performed some actions in educating, training, and socialization about Health Law to the Police as investigator.

Kata Kunci : Hukum kesehatan,Malpraktek medis,Penyakit Polri, Health Law, Medical malpractice, Police Investigators.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.