Strategi peralihan hak atas tanah yang menyebabkan kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Karanganyar
SUHERLIE, Agus, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTanah absentee adalah tanah pertanian dimana sipemilik tanah berada/berdomisili diluar dari letak tanah pertanian tersebut. Dalam hukum agraria yang dianut oleh negara kita hal yang semacam ini dilarang, karena dikhawatirkan si pemilik tanah tidak akan dapat merawat tanah pertanian tersebut dengan baik sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA, sehingga tanah pertanian tersebut akan terlantar dan tidak berhasil guna. Pada kenyataannya dewasa ini di Kabupaten Karanganyar banyak terjadi kepemilikan tanah secara absentee tersebut, tentunya hal ini menimbulkan tandatanya mengapa hal semacam itu dapat terjadi?. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengadakan penelitian mengapa hal semacam itu dapat terjadi, adapun metode yang digunakan oleh penulis adalah Deskriptif kualitatif dimana penulis mengumpulkan data-data/kejadian yang terjadi dilapangan untuk selanjutnya dibandingkan dengan peraturan yang ada kemudian jika ada penyimpangan dalam praktek di lapangan, maka dicari penyebab terjadinya penyimpangan hukum tersebut. Untuk selanjutnya dicarikan jalan keluarnya agar tidak terjadi penyimpangan lagi. Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peran penting sebagai pejabat public yang bertugas membuat akta peralihan hak atas tanah yang nantinya digunakan sebagai bukti yang sah untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan, sedangkan Badan Pertanahan bertugas menerbitkan sertipikat yang merupakan surat tanda bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang terkandung didalamnya. Jadi antara PPAT dan Badan Pertanahan adalah dua unsure penting dalam proses pendaftaran peralihan hak antara satu dengan lainnya saling melengkapi. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan disatu sisi membantu masyarakat akan kemudahan dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, namun disisi lain kebijaksanaan tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk kepentingan diri sendiri yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah absentee. Penyimpangan atau penyelewengan dilakukan oleh pihak yang ada di luar lingkungan Badan Pertanahan, maupun pihak dari lingkungan Badan Pertanahan sendiri.
Absentee land is farm land whose the owner desides outside those land. In Agraria Law which is applied by our country, such practice is prohibited because it is worried that the owner wouldn’t maintain the farm as mandated by UUPA, however, such land neglected and inefficient utilized. Recently, there are many absentee land ownership in Karanganyar, which raising a question, why does such practice happen ? Based on the background above, the writer conducts a research on why such practice happen. The method use in this research is descriptive qualitative research where the writer collects the data/event and compares with the prevailing rules. If thereis any deviation, it is suggestto seek the problem appear and give any solution to the problem. The land certification Authorized Officer has important role as public officer who make changed certification of the land as the legitimate evidence to register in Land Affair, while Land Affairs responsible in publishing certification that use d as authentic evidence abouyt physically and yuridical data. However between PPAT and Land Affairs are two important elements of registration alteration ownership process which support each other. The policy published by Land Affairs help the society in register the land alteration, but the other hand such policy is being exploiting by officer agents for their personal interest that affecting in absentee land alteration. Deviation is done by outside environment agents Land Officers and internal agents of Land Affairs.
Kata Kunci : Tanah absentee,Larangan,Penyimpangan, Absentee land, prohibition, deviation