Penerapan prinsip-prinsip kontrak dagang dan jual beli internasional
LIANDO, Henry Roberth, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumHarmonisasi hukum di bidang perdagangan jual beli Internasional harus dilihat dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ULIS, ULFIS, Konvensi 1951 (1955), Konvensi 1964, CISG (Konvensi 1980) serta Buku III KUH Perdata. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah: Bagaimana perbandingan antara CISG dan UNIDROIT dengan Hukum Perjanjian Indonesia?, Bagaimana harmonisasi dan perbandingan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Konvensi CISG bagi Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana perbandingan Prinsip-prinsip Kontrak Dagang Internasional (UNIDROIT) atau United Nations Conventions on International Sale of Goods (CISG) dengan Hukum Perjanjian di Indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana sistem penerapan dalam ke-2 (dua) konvensi tersebut menyangkut perdagangan Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris serta tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penerapan prinsip-prinsip kontrak dagang dan jual beli internasional adalah merupakan ketentuan yang harus segera diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya melaksanakan sistem perdagangan internasional yang harus disesuaikan dengan hukum perjanjian Indonesia. Harmonisasi hukum di bidang perdagangan jual beli Internasional menghasilkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ULFIS, ULIS Konvensi 1951 (1955) yang dalam ketentuannya diantaranya mengatur tentang asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas etikat baik sesuai asas-asas hukum kontrak Indonesia dalam Buku III KUH Perdata. Hal ini pun ditegaskan dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Vienna 1980 atau yang dikenal dengan CISG. Dalam Pasal 2 Konvensi 1951 (1955) ditegaskan bahwa para pihak dapat melakukan pilihan hukum, wajib ditegaskan dalam bentuk tertulis, dalam konvensi mengatur tentang asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak; hal ini juga tercermin dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) Konvensi 1951 (1955) tidak mengatur tentang bentuk kontrak. Sedangkan dalam asas-asas Konvensi 1964 dengan hukum nasional, adalah asas kebebasan berkontrak, asas konsensualitas, asas kebiasaan dan asas tempat terjadinya kontrak. Demikian halnya dengan Konvensi 1980 CISG, yang menitikberatkan pada asas konsensualisme asas kebebasan berkontrak dan sebagaimana juga hal itu diatur Pasal 1338 KUH Perdata dan asas konsensualitas Pasal 1320 KUH Perdata, itikat baik, kesemuanya ditentukan sesuai kesepakatan, sedangkan menyangkut arbitrase diberikan kepada para pihak untuk menentukan pilihannya, dengan menyampingkan hukum nasional dari salah satu Negara peserta. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) dari Konvensi CISG (Vienna 1980) mengatur mengenai perjanjian jual beli antara para pihak yang berlainan tempat usahanya berada di Negara yang berlainan, di mana ketentuan ini dapat di implementasikan oleh Negara-negara peserta anggota CISG dan Negara-negara bukan anggota peserta untuk secara bersama-sama dapat melakukan/menjalankan perjanjian tersebut, atau untuk tidak mengikuti ketentuan tersebut dengan didasarkan pada kesepakatan para pihak. Ketentuan yang telah disepakati atau berlaku sebagai undang-undang untuk dijalankan. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dari Konvensi ini juga memberikan ketentuan bagi Negara-negara dengan tempat usaha/kegiatan perdagangan yang berbeda untuk tetap menjalankan kegiatannya sesuai kesepakatan. Hal ini pun mendorong perlunya ratifikasi terhadap Konvensi ini, walaupun di Indonesia sendiri terdapat beberapa kalangan yang menyatakan bahwa perlu dan tidaknya Konvensi ini diratifikasi, atau dapat juga dengan Adopsi Model Law, tujuannya adalah untuk tersedianya aturan yang diterima secara Internasional bagi pengaturan berbagai aspek dari hubungan komersial.
A harmonization of law in international commerce must be seen from the stipulation which has been arranged in ULIS, ULFIS, The Convention of 1951 (1955), The Convention 1964, CISG (The Convention of 1980) and also Book III of Criminal Code (KUHP). The main problem of this writing is: How to compare between CISG and UNIDROIT to Law of the Indonesian Contract?, How do harmonization and comparison of stipulation of Section 1 Verse (1)of the Convention of CISG for Indonesia? The aim of this research is to understand the comparison between the principles of Contract of International Commerce (UNIDROIT) or United Nations Conventions on International Sale of Goods (CISG) to Law of Indonesian Contract. It also tries to understand how that application system in both conventions has to do something with Indonesian commerce. This research uses empiric-juridical method and the variant of the research is normative-juridical. The application of principles of international commerce and sale of goods contract is a stipulation which soon must be applied by Indonesian government in order to execute international commerce system which is agreed with Law of Indonesian contract. Harmonization of law in International commerce and sale of goods contributes stipulations in ULFIS agreement, Convention of ULIS in 1951 (1955), which in its stipulation, it regulates about consensus basis, freecontract basis, and good ethic basis which is appropriated with basis of law of Indonesian contract written in BOOK III of KUHP. It is also elaborated in a stipulation which is arranged in Vienna Convention 1980 or CISG. In section 2 of Convention 1951 (1955) is elaborated that every-one may choose the law, and must be elaborated in written text. In a convention which regulate about consensus basis and free-contract basis; this is also reflected from the stipulation of section 5 verse (2) in Convention 1951 (1955) do not arrange about the contract, while in basis of Convention 1964 and national law is free-contract basis, consensus basis and custom basis and place-contractoccurs basis. Thus in convention 1980 CISG, which is pointed in consensus basis, free-contract basis and those are also arranged in section 1320 KUHP, good ethic, and all of them are determined appropriately by a contract. Arbitration is given to every-one to determine the choice, and avoids national law from one of participant countries. The stipulation of section 1 verse (1) from convention CISG (Vienna 1980) regulates the contract of sale of goods between every-one in every different country, where this stipulation can be implemented by participant countries of CISG and by (un)participant countries, altogether to do the contract, or not to do the stipulation by the agreement of every-one. The agreed or done stipulation becomes valid. The stipulation of section 1 verse (2) of this Convention also contributes stipulation for countries; different commerce place to do its job which has been agreed. It is also established a needed ratification towards this convention, although in Indonesia, there are groups that need the convention to be legalized or vice versa, or can also be done by Adoption Model Law. Its aim is to provide rule so that can be accepted internationally by every aspect from the commerce relation.
Kata Kunci : Kontrak dagang,Jual,beli antar negara