Analisis larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia di kawasan Uni Eropa ditinjau dari General Agreement on Trade Service (GATS)
WIDADI, Sri, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M
2008 | Tesis | S2 Magister HukumDalam GATS terkandung prinsip utama yaitu prinsip Most Favoured Nation (MFN) atau prinsip non diskriminasi yaitu setiap negara anggota dilarang untuk membedakan (no less favourable), produk jasa dengan produsen jasa suatu negara anggota yang menjadi mitra dagang dan juga terhadap produk jasa dan produsen jasa yang berasal dari negara-negara lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berusaha menginventarisasi data-data sekunder dengan cara mengumpulkan, mengelompokkan dan mengklarifikasikan. Selain penelitian hukum secara normatif dilakukan pula penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dalam rangka menunjang data sekunder yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Maksud dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah larangan terbang yang dikeluarkan oleh UE bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia untuk terbang di wilayah UE melanggar prinsip GATS dan untuk mengetahui langkahlangkah yang dilakukan Indonesia menyikapi larangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia oleh UE tidak melanggar prinsip-prinsip dasar ketentuan GATS mengingat alasan keselamatan dan keamanan bagi warganegara UE secara umum seperti tertuang dalam Pasal 14 dari ketentuan GATS bahwa untuk pertimbangan keamanan dan keselamatan warganya maka suatu negara berhak melakukan pengecualian dalam sektor jasa tertentu yang dapat masuk ke wilayah negara tersebut. Kedua, Langkah-langkah yang dilakukan oleh Indonesia terhadap larangan terbang oleh UE tersebut adalah dengan melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, pendekatan diplomasi, perundingan dan negosiasi serta melakukan langkah korektif berupa meningkatkan kinerja maskapai penerbangan RI, meningkatkan peran regulator dan bersama-sama melakukan perbaikan penerbangan khususnya bagi regula tor dan operator dalam pengelolaan penerbangan yang aman untuk mencapai zero accident.
One of the main principles in GATS is the principle of Most Favoured Nation (MFN) or the non-discrimination principle that expects each Member to accord immediately and unconditionally to services and service suppliers of any other Member treatment no less favourable than that it accords to like services and service suppliers of any other country. This research is a normative legal research that attempts to list secondary data by means of collecting, classifying, and clarifying. Aside from normative legal research, a field research is also conducted to support the normative data. This research aims to answer the question of whether the flight ban issued by the EU for all Indonesian airlines to fly to European areas breach the GATS principle, also to find out the steps done by Indonesian Government in response to the ban. The research reveals that: First, The ban issued by the EU does not breach the basic principles of GATS rules because considering the safety and public security reasons, as regulated in GATS Article 14, hence, the flight ban can be excluded from the MFN principle. Second, Indonesia has done several steps towards the enhancement of the airlines performance by means of prevention, resolution, diplomatic approach, negotiation, and corrective ways such as the enhancement of the performance of the Indonesian airlines, increasing the regulator role, and cooperatively performs the airlines repairs, particularly for regulator and operator, in maintaining the safe airlines management to reach zero accident.
Kata Kunci : Larangan terbang,Uni Eropa,Prinsip GATS,Perjanjian umum, Flight ban, European Union (EU), GATS Principle