Cacat kehendak sebagai alasan pembatalan perjanjian menurut kuh perdata dan dalam praktek
ARIFUDDIN, Rasny Resanya, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2008 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan menelaah konsep kekhilafan, paksaan dan penipuan serta penyalagunaan keadaan sebagai alasan pembatalan suatu perjanjian sehingga diperoleh bahan hukum yang konkrit tentang pengaplikasian alasan-alasan pembatalan suatu perjanjian dalam suatu perkara dan untuk mengadakan tinjauan kasus terhadap kasus/gugatan yang ada serta mendalam tentang alasan-alasan hukum pembatalan suatu perjanjian baik yang ditentukan dalam KUHPerdata dan yang berkembang dalam praktek sehingga dalam membuat suatu perjanjian dapat dihindari hal-hal yang menyebabkan suatu perjanjian mengandung cacat kehendak. Penelitian ini bersifat normatif emprik yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum baik dari referensi, akta-akta perjanjian dan putusan pengadilan yang memberi gambaran suatu perjanjian yang mengandung unsur kekhilafan paksaan dan penipuaan serta penyalagunaan keadaan. Oleh karena itu materi penelitian lebih bersifat kepustakaan, dan untuk menunjang dan melengkapi data yang ada penulis melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Makassar dengan cara mengadakan wawancara dengan hakim dan notaris yang dipilih secara Purposive Sampling. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa suatu perjanjian dikatakan mengandung unsur khilafan, paksaan dan penipuan serta penyalagunaan keadaan jika perjanjian tersebut mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan kehendak suka rela dan bebas dari salah satu pihak serta dalam kedudukannya yang sama dan seimbang. Jika unsur kehendak yang bebas dan suka rela serta kedudukan yang sama dan seimbang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dikualifisir mengandung faktor penyebab adanya cacat kehendak.
The research aims at discovering and analyzing the concept of mistake, compulsion, and deception as well as undue influence used as the cause of breach of a contract, which results in concrete legal materials on the application of the causes of the breach in certain case, and at studying any case/claim deeply on the juridical causes of the breach, either those determined in Civil Law or those developed in the practice of law, so that factors may result in a broken will contract can be prevented. The research belongs to empirical normative category, which is carried out by analyzing legal materials, either from references, certificates of contract, or the court verdicts which illustrate a contract which posses the elements of mistake, compulsion and deception as well as undue influence. Therefore, the materials employed in the research are documents. In order to support and complete the data, field study was carried out in Makassar Civil Court by conducting interview with the judge as well as with the notaries that have been determined through purposive sampling. The research results show that a contract can be called as containing the elements of mistake, compulsion, and deception as well as undue influence if its elements are irrelevant with voluntary and free will of one of the parties in its equal and balanced position. If the requirements of freedom and voluntary concepts as well as equal and balanced positions are not fulfilled, the agreement can be qualified as having broken will.
Kata Kunci : Pembatalan perjanjian,Cacat kehendak,breach of a contract, broken will