Pandangan Sultan Palembang Darussalam terhadap harta warisan
ASTAMAN, Doddy, Pudjiastuti, SH.,SU
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Hukum adat adalah hukum asli yang tidak tertulis yang memberi pedoman kepada sebagian besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan antara satu dengan lainnya baik di desa maupun di kota. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan pewarisan Kesultanan Palembang Darussalam dan mengetahui pandangan Sultan palembang Darussalam dalam hal pemerintahan. Penelitian ini memilih lokasi di Kesultanan Palembang Darussalam. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode penelitian kepustakaan dan untuk menyempurnakan data, dilakukan tinjauan ke lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pewarisan Kesultanan Palembang Darussalam Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1) sistem pewarisan Kesultanan Palembang Darussalam dahulu menganut pewarisan mayorat, dimana harta peninggalan diwarisi keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah harta pokok dari satu keluarga) kepada seorang anak saja yang memegang tahta atau pemerintahan, sedangkan sekarang Kesultanan Palembang Darussalam belum pernah membagi harta warisan. Jika terjadi pembagian warisan, maka menggunakan sistem pewarisan individual, dimana harta peninggalan itu terbagi-bagi kepemilikannya kepada ahli waris antara laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sama. Pembagian warisan dapat berlangsung pada saat penobatan tahta kepada anak yang layak menjadi Sultan, yang diputuskan Berdasarkan rapat para ulama dan prosedur dalam pembagian warisan di Kesultanan Palembang yaitu (a) mengumpulkan semua keluarga dan (b) musyawarah dan mufakat. 2) Pandangan Sultan dalam pewarisan, yaitu Kesultanan Palembang Darussalam sekarang dalam menganut sistem pewarisan individual dimana antara anak laki-laki dan anak perempuan mendpatkan hak yang sama karena para pewaris tidak terikat lagi pada satu rumah kerabat saja.
Traditional law was the original law that was not written that gave the guide to most Indonesians in the everyday life, in relation between one in another manner both in the village and in the city. This research aimed at receiving knowledge about the implementation oh the Sultanate inheritance Palembang Darussalam and knew the view of the Sultanate about the government. This research chose the location in the Sultanate Palembang Darussalam. The primary data that was received from field work used the technique oh the data collection took the form of the interview. The secondary data was received through the bibliography research. The analysis method of the data of using the method of the bibliography research and to complete the data was carried out by the analysis to the field that was linked with the implementation of the Sultanate inheritance Palembang Darussalam. The result of the research that was received were as follow : 1) the system of the Sultanate inheritance Palembang Darussalam beforehand followed the inheritance mayorat system, where the legacy wealth was inherited by his whole or most (several main wealth from one family) to a child, that held the throne or the government, where as now the Sultanate Palembang Darussalam had never divided the legacy. If the distribution of heir happening, then used the individual inheritance system, where the legacy wealth was devided into parts by his ownership to the heir between the man and the woman got the same right, the distribution of the inheritance could take place at the time of the coronation of the throne to the child who was appropriate to become the sultan, who it was decided was based on the meeting of the Muslim scholars, and the procedure in the distribution of the inheritance in the Palembang Sultanate that is (a) gathered all the familie and (b) the conference. 2) The view of Sultan Palembang Darussalam about legal legacy is the child of Sultanate inheritance Palembang Darussalam got the same parts between the son and the women.
Kata Kunci : Hukum Adat,Pewarisan,Sultan Palembang