Pelaksanaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam perjanjian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sleman
INDARWATI, Tri, Purman Hidayat, SH.,M.Hum
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian tentang pelaksanaan SKMHT dalam perjanjian kredit pada bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Sleman dilakukan untuk mengetahui penyebab SKMHT tidak segera diikuti dengan pembuatan APHT dalam perjanjian kredit pada BPR dan cara yang dilakukan oleh pihak bank dan Notaris/PPAT dalam mengatasi permasalahan SKMHT yang telah habis masa berlakunya. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sampel dalam penelitian lapangan ditentukan secara purposive. Adapun responden dalam penelitian ini adalah pejabat pada 5 (lima) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 6 (enam) orang Notaris/PPAT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab SKMHT tidak segera diikuti dengan pembuatan APHT adalah : a. Keyakinan bank bahwa nasabah debitur akan membayar kewajibannya. b. Biaya pembuatan APHT relative tinggi. c. Kredit yang diberikan termasuk jenis kredit tertentu yang oleh peraturan perundangan jangka waktunya disamakan dengan perjanjian pokoknya. d. Sertifikat hak atas tanah yang menjadi obyek jaminan masih dalam proses pembuatan. Adapun cara yang dilakukan bank untuk mengatasi SKMHT yang telah lewat jangka waktunya adalah : a. Bank memanggil kembali nasabah debitur untuk menandatangani SKMHT barn. b. Pada saat sebelum dilaksanakan pencairan kredit, nasabah debitur diminta menandatangani beberapa blanko akta SKMHT, yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak bank. c. Bank segera melakukan pengikatan jaminan dengan pembuatan APHT.
Reseach about implementation of SKMHT in credit agreement on Prekreditan Rakyat Bank (BPR) in Sleman regency done to know cause SKMHT is not immediately followed with making of APHT in credit agreement on BPR and way done by the side of bank and notary public/PPAT to overcoming problems of SKMHT which has finished a period of implementation. To obtain field is done bibliograpy reseach and field research. Sample in field research in determined in purposive. As for respondent in this reseach is functionary on 5 (five) Perkreditan Rakyat Bank (BPR) and 6 (six) people of notary public/PPAT. Result of reseach indicates that cause SKMHT is not immediately followed with making of APHT is : a. Confidence of bank that debitor client will pay their obligation. b. Expense of making APHT relative high. c. Credit given including kind of certain that by regulation of law, the duration compared with essence agreement. d. Land right certificate becoming guarantee object still in production process. As for way done by bank to overcome SKMHT which has passed the duration is : a. Bank calls again debitor client to sign new SKMHT. b. At the time before implemented liquefaction of credit, debitor client asked to sign some blank certificate of SKMHT, which has been prepared before all by the side of bank. c. Bank immediately doing agreement of guarantee with makingAPHT.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Perjanjian Kredit,SKMHT