Penggunaan hak ingkar Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pemberian kesaksian di muka pengadilan
PITASARI, Yakti Deasy, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)PPAT mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agrarian Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, di sisi lain PPAT juga mempunyai kewajiban untuk hadir apabila PPAT dipanggil menjadi seorang saksi di muka pengadilan. Seorang PPAT yang dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar bagi PPAT yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya ketika PPAT diminta menjadi saksi pada perkara perdata dan terutama pada perkara pidana. Penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga yang diteliti adalah asasasas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku namun didukung juga data empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan, didapat hasil bahwa walaupun diberikan perlindungan yang sama kepada PPAT baik perkara perdata maupun pidana sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1909 ayat (2) poin 3e KUH Perdata, Pasal 146 dan Pasal 277 H.I.R, Pasal 170 KUHAP, namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan hak ingkar bagi kedua macam perkara tersebut. Dalam perkara perdata, PPAT lebih leluasa menggunakan hak ingkar tersebut. Sedangkan dalam perkara pidana PPAT hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang dimilikinya, karena dalam perkara pidana ada kewajiban untuk mencari kebenaran materiil oleh penegak hukum sehingga PPAT dituntut untuk ikut membantu upaya penegakan hukum tersebut. Terlepas dari semua itu PPAT tetaplah dihadapkan pada akibat hukum tertentu apabila ia manggunakan atau tidak menggunakan hak ingkar yang telah diberikan oleh undang-undang tersebut. Untuk itulah kepada PPAT diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah ia akan menggunakan hak ingkar dalam pemberian kesaksian atau tidak. Jika pemberian kesaksian bagi PPAT itu akhirnya merupakan keputusan hakim karena kesaksian PPAT itu sangat penting maka PPAT akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti tuntutan dari pihak lain karena PPAT dianggap telah melalaikan kewajiban merahasiakan jabatannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak ingkar ini tidak atau belum dapat di gunakan sepenunya bagi PPAT ketika diminta menjadi saksi dalam perkara perdata maupun pidana.
The Land Deed Making Officer (PPAT) has obligation to keep secret content of deed according to Article 11 (1) of regulation of state minister of agrarian affair/head of national Land Agency No.4/1999 on regulation on position of PPAT also present when he/she is asked to be witness before court. A PPAT as witnesses can use refusal right or right to withdraw as witness. The right that have been arranged in the law face many obstacle in its implementation when PPAT is asked to be witness in civil case and, particularly, in criminal case. This research was juridical normative research that studied current legal principles and legal rules and supporting empirical data. Data used in this research was from literary study and field study. Result of the research indicated that although there was same protection for PPAT in civil case and criminal case, as regulated in various laws such as Article 1909 (2) point 3e of civil Law Code, Article 146 and Article 277 of HIR, and Article 170 of Criminal Code Procedure, there is different implementation of the right of refusal for two types of case. In civil case, PPAT was freer to use the refusal right, while in criminal case PPAT was almost not able to use the right, because in the criminal case there obligation to look for material truth by law enforcer. Therefore, PPAT was demanded to participle in helping the efforts of the law enforcer. Regardless the above matter, PPAT was still face to certain legal consequence when he/she use or does not use the refusal right, the law provide. So, PPAT is provided with opportunity to decide previously whether he/she will use the refusal right in providing witness. If providing witness in decision of judge, due to his/her witness is regarded as important, then PPAT will escape from undesired things in the future, such as litigation from other parties because PPAT is presumed to have neglected obligation to keep secret of position. The conclusion is that the refusal right has not been able to use fully for PPAT when summoned to be witness in civil and criminal cases.
Kata Kunci : PPAT,Hak Ingkar,Akta Tanah,refusal right, land deed issuing officer, witness