Bentuk hukum Reksa Dana Kontrak Investasi olektif dalam pasar modal Indonesia
WIJAYA, Deasy Miranda, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Sebagai salah satu jenis efek dalam berinvestasi, Reksa Dana mempunyai ciri-ciri yang unik apabila dibandingkan dengan jenis-jenis investasi lainnya. Dalam Reksa Dana para investor membeli penyertaan atas kumpulan-kumpulan efek yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sudah ahli, dengan tujuan mendapat keuntungan. Dana nasabah/investor digunakan oleh Manajer Investasi untuk mengelola portofolio investasi efek, untuk memperoleh keuntungan yang kemudian hasil keuntungan tersebut didistribusikan kembali kepada investor. Di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku, ada 2 (dua) bentuk hukum Reksa Dana, yakni Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). PT. Reksa Dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Dengan memiliki saham PT. Reksa Dana, investor mempunyai kepemilikan atas PT tersebut. Sementara Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan Unit Penyertaan. Dengan memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, investor juga mempunyai kepemilikan atas kekayaan bersih Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dibidang hukum yang meliputi penelitian terhadap asas hukum, sistematika hukum dan kaidah hukum. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif merupakan persekutuan perdata khusus yang lahir dari perjanjian untuk pihak ketiga. Reksa Dana KIK tidak berbadan hukum, dan memiliki investor yang bertindak sebagai sekutu diam. Pengurus dalam Reksa Dana KIK yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian diangkat dari luar sekutu (investor), dan masing-masing memiliki fiduciary duty terhadap Reksa Dana KIK tersebut. Dalam hal ini harta kekayaan Reksa Dana KIK tercatat atas nama Bank Kustodian.
As one stock type in investment, Reksa Dana has unique characteristics than other investment types. In Reksa Dana, investors buy incorporations on stock collection, which are managed by skilled Investment Manager, to get profit. Investor/customer fund is used by the Investment Manager to manage the stock investment portfolio, to get profit in which the results of profit are redistributed to investors. In Indonesia, according to the valid rules, there are 2 law forms of Reksa Dana, namely PT. Reksa Dana and Reksa Dana KIK. PT. Reksa Dana will issue shares that can be bought by investors. Given shares of PT. Reksa Dana, the investors have ownership of the PT. While, Reksa Dana-collective investment contract does not issue shares, but incorporation units. Given incorporation units of Reksa Dana-collective investment contract, the investors also have ownership of net assets of the Reksa Dana-collective investment contract. This research was juridical-normative study, namely a research based on library research to collect secondary data in terms of law consisting of research for law principles, law systematic, and law norm. Data of library and field researches were analyzed qualitatively by descriptive method. Reksa Dana-collective investment contract is a specific civil federation of agreement for third parties. Reksa Dana KIK is not corporation, and has investors as silent partner. Management of Reksa Dana KIK, Investment Manager and Custodian Bank, is adopted out of partners (investors), and each of them has fiduciary duty of the Reksa Dana KIK. In this case, properties of Reksa Dana KIK are noted on name of custodian bank.
Kata Kunci : Pasar Modal, Bentuk Hukum Reksa Dana, Law form, Reksa Dana, Collective Investment Contract.