Peranan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam pendaftaran tanah wakaf di Kota Banjarmasin
SARI, Juwita Intan, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini mengenai Peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kota Banjarmasin, bertujuan untuk mengetahui Peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan kendala serta upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pendaftaran tanah wakaf di Kota Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden dan narasumber dengan alat pengumpulan data berupa wawancara, untuk melengkapi data primer dilengkapi juga dengan data sekunder yaitu bahan hukum pustaka melalui penelitian kepustakaan. Data-data yang telah dikumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam pendaftaran tanah wakaf belum cukup efektif meskipun telah diterbitkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal ini dibuktikan tanah wakaf di Kota Banjarmasin yang bersertifikat baru mencapai 34,5 % dari jumlah tanah wakaf yang ada, hal ini dikarenakan ada beberapa kendala yang ditemui di lapangan baik faktor internal Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu kurangnya kesadaran hukum pada Pejabat Pembuata Akta Ikrar Wakaf terhadap tugas dan tanggung jawabnya dan kurang terkoordinasinya kinerja di Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sehingga pengadministrasian perwakafan tidak terdokumentasi dengan baik serta sumber daya manusia yang bertugas melayani proses pendaftaran tanah wakaf masih kurang. Sementara faktor eksternal kurangnya kesadaran Wakif berasal kurangnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Wakif, selain itu belum diterapkannya sanksi hukuman terhadap kelalaian Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf i dalam mendaftarkan tanah wakaf pada kantor pertanahan setempat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala tersebut yaitu diadakannya pembinaan dan pelatihan dijajaran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, melakukan koordinasi secara internal dan eksternal, serta ditumbuhkannya kesadaran hukum pada semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ada serta menyadari pentingnya pensertifikatan tanah wakaf agar eksistensi wakaf tetap terjaga.
This research deals with the roles of officers who authorized wakaf intent deeds in implementation of wakaf land registration, the obstacles in the registration process, and efforts to address the problems in wakaf land registration in Banjarmasin City. This research is impericial judicial data used in this research were primary data, i.e. data directly obtained from respondents and resource persons the instrument for collecting data was interview, to complete the primary data, secondary data i.e., literatures of law, were collected through a literature review. The collected data were analyzed using the qualitative method and were presented in the form of a descriptive report. The results of research indicated that implementation the role officers who authorized wakaf intent deeds in wakaf land registration in Banjarmasin City had not been effective despite the issuance of law No. 41 of 2004 on Wakaf. It was indicated by the evidence that only 34,5 % of total wakaf lands in Banjarmasin City had certificates. This was partly due to several obstacles aring out of internal and external factors. As for internal factors, the officers who authorized wakaf intent deeds were still lack of legal awareness in the implementation of their duties and responsibilities. Thera was also a lack of coordination among them that wakaf administration was not well documented. In addition, human resources whose job was to process the wakaf land administration were still poor. On the external factors, the Wakif failed to meet the administration requirements that they had to submit, and the lands for wakaf were still in the segel form. Also no sanctions were implemented for the negligence on the part of officers who authorized the wakaf intent deeds during the wakaf land administration at the land office as regulated under the prevailing laws and regulation. The efforts to address these obstacle were the implementation of education and training, among the officers whose jobs were authorize wakaf intent deeds, on how to carry out their jobs and responsibilities : implementing internal and external coordination, and encouraging legal awareness among the involved parties to comply with and to implement the regulation of law as well to acknowledge the importance of wakaf land certification to maintain the existence of wakaf.
Kata Kunci : Hukum Wakaf,Peran PPAIW,Pendaftaran Tanah Wakaf,Wakaf, Officers who authorizes wakaf intent deed