Tinjauan yuridis terhadap transaksi Self-dealing berkaitan dengan tanggung jawab direksi dalam perseroan tertutup
NURIMAN, Mira Fabiola Shirley, Prof. M. Hawin, SH.,LL.M.,Ph.D
2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Transaksi self-dealing merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebab di dalamnya ada kepentingan perseroan dan kepentingan pribadi dari direksi. Pada kenyataannya transaksi tersebut terjadi dalam praktek perseroan tertutup, sehingga timbul permasalahan jika transaksi tersebut dilaksanakan oleh direksi maka syarat-syarat apa dan bagaimana prosedur pelaksanaannya, serta bagaimana direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham dalam perseroan tertutup. Penelitian mengenai transaksi self-dealing berkaitan dengan tanggung jawab direksi dalam perseroan tertutup merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum yang berkaitan dengan transaksi self-dealing itu sendiri dan dilengkapi dengan data empiris dari lapangan, secara khusus terhadap tanggung jawab dari direksi yang melakukan transaksi tersebut apabila menimbulkan kerugian bagi perseroan. Selanjutnya keseluruhan data akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif kemudian dipaparkan untuk memperoleh gambaran yang sesungguhnya mengenai transaksi self-dealing berkaitan dengan tanggung jawab direksi dalam perseroan tertutup. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa transaksi self-dealing dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan dan prosedur tertentu antara lain : disebutkan secara eksplisit dalam anggaran dasar, dilakukan keterbukaan terhadap pemegang saham lainnya, dilakukan secara fair dan dengan itikad baik, serta melalui prosedur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Bilamana terjadi kerugian akibat transaksi tersebut dalam perseroan tertutup, direksi tetap harus bertanggung jawab kepada pemegang saham antara lain : diberhentikan dengan membayar kerugian atau mengembalikan keuntungan, tidak diberhentikan tetapi harus membayar ganti rugi. Bahkan, direksi dapat terlepas dari tanggung jawab kepada pemegang saham, oleh karena permasalahan dalam perseroan tertutup cenderung diselesaikan secara kekeluargaan.
Self-dealing transactions involve a conflict of interests between the corporation and board of directors. Such transactions are practiced in a close corporation. In a close corporation if done by the board of directors, the transactions cause problems affecting the requirements and procedures for the transactions as well as the accountability of the board of directors to the shareholders. The research on self-dealing transactions practiced in a close corporation in relation to the accountability of its board of directors is a juridical empirical research which employs principles of law related to self-dealing transactions supported by empirical data gathered from the field, particularly data concerning the accountability of boards of directors in case of loss caused to the company due to the transactions they made. Data are then analyzed using a qualitative method in order to acquire the real picture of self-dealing transactions in relation to the accountability of a close corporation’s board of directors. The results of the research show that self-dealing transactions are likely to be done so long as they are in compliance with particular requirements and procedures, such as stated explicitly in the articles of association, transparent to the other shareholders, justly done with good intentions, and following the procedures for holding the General Meeting of Shareholders. In case of loss caused by the transactions, the boards of directors are liable to pay compensation with or without dismissal. In fact, the board of directors might be released from their liabilities as problems arising in a close corporation tend to be settled by negotiations.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Perseroan Terbatas,Transaksi Self,Dealing,Direksi, self-dealing transactions, accountability