Laporkan Masalah

Implementasi akad pembiayaan Musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar

ISKANDAR, Inria, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan memahami pembiayaan akad musyarakah yang dibuat PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar dengan nasabah telah sesuai dengan ketentuan perjanjian dalam Islam dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan produk pembiayaan musyarakah kurang diminati di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, dengan tidak meninggalkan penelitian kepustakaan guna mendukung penelitian lapangan Agar tercipta pola pemahaman yang utuh dan meyeluruh terhadap nilainilai ekonomi syariah, maka para ahli dan praktisi harus memiliki persepsi dan pemahaman yang sama, utuh dan menyeluruh khususnya mengenai nilai-nilai ekonomi Islam. Hanya dengan pola pemahaman yang demikian itu, selain akan menghindarkan dari pemahaman yang persial dan keliru, juga akan mendorong teraktualisasinya nilai ekonomi syariah secara optimal dan terimplementasi secara maksimal dalam prakteknya. Hendaknya sosialisasi produk pembiayan khususnya musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Makassar dilakukan secara lebih intensif ke masyarakat. Hal ini antara lain dapat dilakukan oleh pihak perbankan sendiri maupun masyarakat guna memperkenalkan sistem ekonomi Islam umumnya dan Perbankan Syariah khususnya.

Musyarakah is investment of fund/capital owners to combine their funds/capitals in a specific business; profit is shared by nisbah agreed before, whereas loss is born by all fund/capital owners based on each fund/capital of their shares. This research goal was to understand and know finance of musyarakah agreement made between PT. PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk., the Branch of Makassar and customers according to Islamic agreement provisions and to examine what were factors making musyarakah finance product less preferred by PT. PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk., the Branch of Makassar. This research is judicial empirical, a research based on field research to find primary data, not abandoning library research (reference study) to support the field research. In order to create an entire and touchy understanding for syariah economic values, scientists and practitioners must have similar, entire, and touchy perception and understanding, especially concerning Islamic economic values. In such understanding, we did not only avoid partial and wrong perception, but also motivated actualization of syariah economic values optimally and implemented maximally in practice. Product of finance, specially musyarakah of PT. PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk., the Branch of Makassar should be socialized more intensively to society. It could be done by the own banking parties of society to introduce Islamic economic system in general, and Syariah Banking in particular.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pembiayaan Musyarakah,Implementasi Akad,Implementation, Agreement, Negotiation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.