Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan sewa guna usaha (Leasing) di Kota Makassar
ILHAM, Muh, Taufiq El Rahman, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Leasing merupakan suatu perjanjian untuk pembiayaan dan pengadaan barang-barang modal yang diperlukan oleh suatu perusahaan. Dalam lease pengusaha tidak perlu menyediakan jaminan karena aset yang dperoleh melalui lease sekaligus merupakan jaminan bagi perusahaan-perusahaan leasing. Untuk dapat mencapai pembangunan yang maksimal mutlak diperlukan adanya kondisi dan suasana masyarakat yang tertib dan aman. Hukum sebagai institusi sosial yang berisi kaedah-kaedah atau petunjuk-petunjuk hidup melalui legitimasinya diharapkan mampu menciptakan suasana masyarakat yang tertib dan aman, mampu mendukung pembangunan untuk dapat menghadapi pasar bebas dunia serta persaingan global. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis substansi peraturan yang mengatur perjanjian sewa guna usaha mencerminkan kepastian hukum, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha, dan lembaga hukum yang sebaiknya dipilih oleh para pihak apabila terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha. Penarikan sampel ditetapkan dengan menggunakan teknik purposive sampling yang dianggap memenuhi kriteria dalam penelitian ini sebanyak 40 responden. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara langsung dan kuesioner. Sedangkan analisis data digunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan substansi peraturan yang mengatur perjanjian sewa guna usaha yang dijabarkan dalam perjanjian bentuk tertulis telah menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum untuk menjamin hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi lessor maupun lessee meskipun masih banyak kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangannya yang masih perlu diatur lebih spesifik sebab peraturan yang mengatur tentang sewa guna usaha (leasing) masih merupakan produk perundangan orde lama. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha (leasing) dapat disebabkan oleh pengaruh dari dalam maupun dari luar diri pihak penyewa guna usaha, dan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing), bila tidak terselesaikan melaui cara peramaian, akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase atau peradilan yang yurisdiksinya telah ditentukan terlebih dahulu dalam perjanjian leasing.
Leasing is contract for financing or supplying capital goods wich are needed by a company. The leasing enterprise is able to help organizations and business people in Indonesia, especially those in small industries who need a way to finance obtaining of equipmentas weel is needed capital goods. All of this means a rise in the development of the national economy. To obtain the optimal outcome for development, is absolutely necessary to have orderly and source societal conditions. Law, as a social institution containing rules or guidance for living in so far as that a law is legitimated, is expected to create an ordely and secure societal atmosphere and to support development for facing the word’s free and global competition. The research is aimed to know and analyzing the extent to which the substance of the rules regulating leasing agreements reflect legal certainty, and the factors that hinder the working of leasing agreements. The technique research is purposive sampling. This was considered to fulfill criterion and for this research the sample consisted for 40 respondents. The technique for gathering data was the direct interview and questionnaire. In the analysis of the data, both qualitative as well as quantitative analysis were used. The result of this research showed that the application of the substance of regulating leasing agreement that is the application expressed in written form of the agreement, truly reflected legal certainty so as to guarantee rights and obligation for both lessor and lessee. The rule were applied legally through procedures involving reconciliation and decision of the court. Failure to pay leasing finance as well as the risk bome by lessee in the leasing contract both were hindering factors which result in the termination of contracts. When there is a conflict over the leasing agreement, if it can’t be handle by reconsiliation, both parties can use the arbitration institution. If it’s not successful then the court were used as specified in the agreement.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Sewa Guna Usaha, Leasing