Laporkan Masalah

Kajian hukum tentang kepemilikan Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta

WIDIANTO, Arie, Dr. Sutanto, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peranan Notaris dalam pembuatan perjanjian jual beli tanah oleh Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang berada di Yogyakarta dan bagaimana keabsahan perjanjian tersebut, serta perbedaan penerapan peraturan antara Badan Pertanahan Pusat dengan Kantor Wilayah BPN Yogyakarta mengenai status hak milik atas tanah Keturunan Tionghoa. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan memperoleh gambaran yang jelas mengenai kepemilikan hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan yang intinya mencari teori-teori, pandangan-pandangan yang relevan dengan permaslahan yang dibahas. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen atau kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan dari nara sumber yang mempunyai kapasitas dalam bidang penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan Notaris dalam pembuatan perjanjian jual beli terhadap Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang berada di Yogyakarta adalah terlebih dahulu akan memberikan pertimbangan hukum mengenai perjanjian pinjam nama. Mengenai keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat Notaris / PPAT adalah sah, namun dalam hal ini tanpa melihat adanya perjanjian pinjam nama karena Notaris telah memberikan pertimbangan hukum seputar perjanjian pinjam nama. Mengenai perbedaan penerapan peraturan, di Yogyakarta WNI Keturunan Tionghoa tidak mempunyai hak milik atas tanah karena masih berlakunya Instruksi Kepala Daerah Yogyakarta Nomor K / 898 / I / A / 75, sedangkan di wilayah lain BPN Pusat dapat memproses terjadinya peralihan hak milik terhadap Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa karena berdasarkan aturan Pasal 21 UUPA.

This research aim to know about role of Notary in making of purchasing and selling agreement of land by Tionghoa descendant of Indonesia Citizen is residing in Yogyakarta and how the agreement authenticity, and applying difference of regulation between Centre Institute Of Land with statutory Institute of Land Yogyakarta of property to land descendant Tionghoa. This research haves the character of descriptive analyticalness with aim to obtain picture that is clear about ownership of land right for descendant Indonesia Citizen of Tionghoa in Special Region Yogyakarta. This research is research of yuridis normatif that is research to law residing in in legislation applied in Indonesia. This research at of document or bibliography which its. To complement data obtained from research of document or bibliography, hence done by field study from resource person having capacities in the field of this research. Result of this research indicates that role of Notary in making of purchasing and selling agreement to descendant Indonesia Citizen of Tionghoa is residing in Yogyakarta is beforehand will give consideration of law about agreement borrows name. About authenticity of purchasing and selling agreement which is made Notary is validating, but in this case without seeing existence of agreement to borrow name because Notaris has given consideration of law in around agreement borrows name. About applying difference of regulation, in Yogyakarta descendant Indonesia Citizen of Tionghoa haves no right property to land because still implementaion of Instruction Regional Leader of Yogyakarta Number K / 898 / I / A / 75, while in other region of Centre Institute Of Land an process the happening of switchover of property to descendant Indonesia Citizen of Tionghoa because based on order Section 21 UUPA ( Fundamental Invitor Agraria)

Kata Kunci : Hak Mili Atas Tanah,WNI Keturunan,Perjanjian Pinjam Nama,Agreement and Descendant Indonesia Citizen Tionghoa Property of Land descendant, Indonesian Citizen Tionghoa, Agreement by borrows name


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.