Laporkan Masalah

Tanggung jawab Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai Perubahan Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas

MURNIATI, Lisa, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan pembuktian dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta tanggung jawab Notaris terhadap kebenaran isi dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sehingga yang diteliti adalah asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku namun didukung juga data empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari kepustakaan dan penelitian lapangan yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat sebagai akta pihak adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena merupakan akta otentik dan tidak dapat diganggu gugat kecuali adanya hasil pembuktian bahwa akta tersebut dinyatakan palsu oleh hakim. Notaris tidak bertanggungjawab atas keseluruhan isi dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh karena Notaris dalam membuat akta tersebut hanya berpedoman pada Risalah Rapat di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak. Notaris hanya bertanggung jawab pada kebenaran komparisi aktanya, tentang kebenaran isi dari Notulen Rapat Notaris tidak bertanggungjawab. Jadi Notaris hanya bertanggungjawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat para pihak yang menghadap dan syarat sah lain untuk pembuatan suatu akta.

The purpose of this research is to know the position and the power of verification of the Act of Statement on Meeting Decision according to the Law Number 40 of 2007 on Limited Company and also the Notary’s responsibility toward the trustworthness of the Act of Statement on Meeting Decision. This research is normative juridical research, thus which was studied is the legal principlas and legal procedures which is still valid; however it was supported by empirical data. Data which was used in this research is the data gained from literary and field research; then was analyzed by using qualitative method. Based on the research has been conducted, it was gained that the Act of Statement on Meeting Decision as the partial act is valid and not violate the statement of Article 21 clause (4) of the Law on Limited Company. The of Act of Statement on Meeting Decision has the perfect verifying force because it is the authentic act and couldn’t be sued exceptionally by the presence of verfying result that this act was stated as void by the judge. Notary shouldn’t responsible on whole of the contains of the Act of Statement on Meeting Decision because Notary only has principal on Meeting Review held in hand which is made by both parties. Notary only responsible on the trustworthiness of the act comparison, the Notary has no responsibility on the trustworthiness of the contents of the Note of Meeting. Thus, the Notary only responsible limited on the formality of shape of the act which was made by both parties which faced and the other valid procedures to the making of an act.

Kata Kunci : Notaris,Tanggungjawab,Akta Pernyataan Keputusan Rapat,Anggaran Dasar, Notary’s responsibility - the Act of Statement on Meeting Decision - Basic Cost of Limited Company


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.