Pelaksanaan hak Hereditatis Petitio terhadap harta terluang bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta
SINURAYA, Junianti, Sularto, SH.,CN.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengadakan studi secara mendalam mengenai masalah hukum perkawinan yang terkait dengan keabsahan suatu perkawinan yang berdampak pada akibat hukum terhadap anakanak/ keturunannya dan terhadap harta kekayaan yang dikaitkan dengan adanya hukum waris, dengan penekanan pada pelaksanaan penuntutan hak hereditatis petitio. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan lokasi penelitian dipilih dengan teknik purposive sampling dan menetapkan kabupaten Sleman dan kabupaten Bantul serta Kotamadya Yogyakarta, dengan responden yang terdiri dari ketua/anggota Paguyuban Bhakti Putera Yogyakarta, Ketua/anggota Perkumpulan Fu Ji Yogyakarta, Ketua Perkumpulan Warga Cantonese Yogyakarta, Ketua Perkumpulan Warga Haka Yogyakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hukum yakni Ketua Ikadin Sleman, Oncan Purba, SH, Advokad Pengeri Perangin-Angin , SH. M Hum, dan sebagai nara sumber adalah hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, hakim Pengadilan Negeri Sleman, hakim Pengadilan Negeri Bantul. Sampel di tentukan dengan cara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak hereditatis petition terhadap harta terluang bagi Warga Negara Indonesia keturunan tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, diselesaikan dengan dua cara yaitu secara litigasi dan non litigasi (di luar pengadilan). Bahwa untuk lokasi penelitian di kabuipaten Bantul, dan kabupaten Sleman tidak terdapat penuntutan hak hereditatis petition secara litigasi, sedang di Pengadilan Negeri Yogyakarta didapat satu perkara yang petitumnya memuat adanya hak hereditatis petition. Praktek penuntutan hak hereditatis petition biasa diselesaikan secara musyawarah antar waris yang kemudian dibuatkan akta kesepakatan untuk membagi warisan dengan didasarkan pertimbangan secara mufakat. Penyelesaian secara litigasi jarang sekali digunakan karena berbagai alasan diantaranya butuh biaya yang relatif banyak dan memerlukan waktu yang lama (pengajuan gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali). Adat/budaya bahwa lakilaki sebagai penerus marga/fam dan yang dapat melakukan pemujaan terhadap leluhur masih melekat kuat dan mentabukan seorang perempuan untuk menuntut hak waris walau undang-undang tidak membedakan jenis kelamin.
This research is aimed to determine and to conduct in-depth study on legal case of marriage related to legality of a marriage impacting on legal impact towards the children/generation and on the properties related to the law on inheritance, by emphasizing in the implementation of prosecuting petition heredity rights. The research employed by this research included normatively juridical method, with research area chosen by using purposive sampling technique determining Sleman Regency and Bantul Regency and Yogyakarta Municipality as research areas, while the respondents consist of chairman/member of Bhakti Putera Association of Yogyakarta, Chairman/members of Fu Ji Association of Yogyakarta, Chairman of Cantonese People Association of Yogyakarta, Chairman of Perkumpulan Warga Haka Yogyakarta, Non Governmental Organizations and law observer of Chairman of Indonesian Bar Association (Ikadin) Sleman, Advocate Pengeri Perangin-Angin , SH. M Hum, and as the resource person a judge of District Court of Yogyakarta, judge of District Court of Sleman, judge of District Court of Bantul. Samples were taken by using purposive sampling method. Results of the research show that the implementation of petition heredity rights towards spare property for Indonesian Nationals of Chinese heredity in Special District of Yogyakarta are settled by two ways, i.e. litigation and non-litigation (outside the court). That for research area in Bantul regency and Sleman Regency there were no prosecutions on petition heredity by litigation, while in District Court of Yogyakarta, there was one case on petition heredity right. The practices of petition heredity rights are usually settled through a meeting among inherits that followed by an agreement to divide the inheritance based on the agreement. Settlement by litigation was rarely conducted due to various reasons, i.e., among others, highly relative costs and time-consumed (petition, reconsideration, cassation appeal, review). Tradition/culture that male as the clan/fam continuer and may worship the ancestors still strongly attach and taboo a female to petition her inheritance though the law does not differ them.
Kata Kunci : ukum Perkawinaan,Hak Waris,Hereditatis Petitio, marriage legality, petition heredity, litigation, non litigation