Pemberian dan pengalihan hak atas tanah transmigran di Sumatera Barat
DASRIL, Neny, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan pemukiman dalam bentuk kesiapan pemukiman yang layak huni, layak usaha dan layak berkembang. Pemberian hak atas tanah kepada para transmigran perlu adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang diberikan kepemilikannya nantinya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam praktek, terjadi peralihan hak atas tanah transmigran kepada pihak ketiga sebelum terbitnya sertifikat hak milik dan pemindahtanganan sebelum jangka waktu 20 tahun yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sehingga yang diteliti adalah asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku namun didukung juga data empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan, didapatkan hasil bahwa pemberian hak atas tanah bagi transmigran di Sumatera Barat tidak langsung disertai pemberian sertifikat hak milik, tetapi hanya diberikan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik. Sementara transmigran diberikan hak atas tanah berupa hak milik sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Peralihan hak atas tanah yang terjadi sebelum diperolehnya sertifikat hak milik dan sebelum jangka waktu pemindahtanganan sampai 20 tahun memberikan kedudukan yang lemah bagi pihak ketiga karena pengalihan dilakukan secara di bawah tangan. Pengalihan tersebut mengakibatkan pihak yang menerima pengalihan dirugikan dan juga pemerintah. Tetapi dalam hal dimana pihak penerima pengalihan benar-benar membutuhkan dan memanfaatkan, menjaga dan mau mengolah tanah tersebut, Kepala Unit Permukiman Transmigrasi mengusulkan pihak penerima pengalihan tersebut sebagai transmigran pengganti. Namun hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 dalam Pasal 32 huruf (b) Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi karena pihak ketiga tersebut dapat memiliki hak atas tanahnya sebagai transmigran pengganti, sedangkan pengalihan hak tersebut dilarang sampai jangka waktu 20 tahun lamanya.
Transmigration implementation is an integral part of national development. Transmigration is every thing related to residence preparation activity in readiness form of suitable occupied, suitable business and developed residence. Right of Transmigrant’s Land Giving and Moving need law certainty guarantee on land that its ownership is given if had filled conditions from the government. Practically, there was right of transmigrant’s land move to the third side before owner right and removal certification before 20 years decided by government regulation number 2 year 1999. This research is normative juridical research hence to study law principles and norms those valid and supported by empirical data. This research used data from literature and field observation. The result shows that right of transmigrant’s land giving in west Sumatra didn’t give directly. This is because they didn’t get ownership right indirectly, just ownership right decision letter. Meanwhile, transmigrants just get resolute ownership based on regulation number 15th year 1997, section number 24 about transmigration. Right move of land occur before ownership right certificated and before over property time range until 20 years give weak position to the people who take moving because it was done illegally. Those moving make people who take moving and government lose out. In case those people who take moving are really need, using, keep, and produce those lands, they can be recommended as changed transmigrant by unit chief of transmigration residence. But, this point is not appropriate with government regulation number 2 year 1999 in section number 32 letter (b) about transmigration implementation because people who take moving can have land right as changer transmigrant, while this right moving is forbidden until 20 years.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah,Pengalihan Hak,Transmigran, giving, land registry, right moving