Laporkan Masalah

Hak waris janda dari perkawinan kedua terhadap harta warisan suaminya menurut kompilasi hukum Islam :: Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 21/Pdt.G/1999/PA.YK

MANDALA, Muhammad Rois, Yulkarnaen Harahab, SH.,MSi

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian hak waris janda dari perkawinan kedua terhadap harta warisan suaminya dalam putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 21/Pdt.G/1999/PA.YK serta status dan pembagian harta bersama syirkah dari perkawinan poligami dalam putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 21/Pdt.G/1999/PA.YK. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum. Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi data yang ada maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data Primer didapat melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pembagian hak waris janda dari perkawinan kedua terhadap harta warisan suaminya dalam putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 21/Pdt.G/1999/PA.YK sebatas pada pembagian harta bersama berdasar Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 94, dan 96 Kompilasi Hukum Islam. Hal itu masih kurang tepat, sebab menurut Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam janda-janda dari perkawinan poligami selain mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dalam perkawinan masing-masing, para janda tersebut juga berkedudukan sebagai ahli waris yang akan mendapat bagian ¼ (seperempat) atau 1/8 (seperdelapan) secara bersama-sama. Berdasarkan penelitian penghitungan harta bersama dalam perkawinan poligami dapat ditafsirkan dari Pasal 65 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang no 1 Tahun 1974 dan Pasal 94 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam, dimana besarnya harta bersama dalam perkawinan poligami adalah: 1. Besar harta bersama pada perkawinan pertama adalah seluruh penghasilan yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan pertama sampai perkawinan kedua ditambah ½ (setengah) dari penghasilan suami sejak perkawinan kedua ditambah penghasilan istri. 2. Besar harta bersama pada perkawinan kedua adalah ½ (setengah) dari penghasilan suami dihitung sejak perkawinan kedua ditambah penghasilan istri.

This research goal was to understand division of widow heir rights of second marriage of her husband heritage in Yogyakarta Religion Court No. 21/Pdt.G/1999/PA.YK. this research is normative-judicial, based on library research to collect secondary data of law aspect. Furthermore, to support and complete the existing data, a field research was proposed to collect primary data. The primary data were collected from field research by interview with informants; whereas, the secondary data were collected from primary law materials, the secondary and tertiary data were collected by library research. The results of research indicated that division of widow heir rights of second marriage of her husband heritage in Yogyakarta Religion Court No.21/Pdt.G/1999/PA.YK was limited to collective heritage division based on Article 35 of Marriage Law, Article 94, and 96 of Islamic Law Compilation. It is less than appropriate, because, according to Article 190 of Islamic Law Compilation, widows of polygamy marriages did not only get ½ of collective heritage in each marriage, the widows also had position as heirs who would get ¼ or 1/8 collectively. Knowing status and division of collective heritage of polygamy marriage could be estimated from Article 65 of Paragraph 1, characters b and c of Law No. 1of 1974 and Article 94 of Paragraphs 1 and 2 of Islamic Law Compilation, where the amount of collective heritage in the polygamy marriage was: 1. The amount of collective heritage if first marriage was all incomes obtained by husbands-wives from first marriage till second marriage plus ½ of husband-wife’s income of second marriage plus wife’s income. 2. The amount of collective heritage of second marriage plus wife’s income.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Poligami,Hak Waris Janda, widow heir rights, polygamy, syirkah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.