Penyelesaian kredit Macet dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan Jaminan Fidusia pada PT. Bank Mega, Tbk Cabang Surakarta
PUSPITASARI, Wina, Mustafa, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian mengenai Penyelesaian Kredit Macet dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Bank Mega, Tbk. Cabang Surakarta ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dipakai Bank Mega dalam melindungi haknya dalam hal debitur mengalami kredit macet serta alasan apa Bank Mega memilih Parate Eksekusi untuk mengeksekusi obyek jaminan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu menekankan pada sistem hukum, peraturan hukum yang di dalam praktek agar dapat diketahui apakah sesuai dengan das solen (aturan hukum) atau tidak sehingga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer didukung data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah wawancara. Dan tehnik pengambilan sampel menggunakan Non Probability Sampling dalam bentuk Purposive Sampling. Pendekatan ini digunakan dengan maksud untuk membahas obyek yang hendak diteliti berupa pemberian kredit modal kerja dengan jaminan fidusia, sehingga akan diperoleh jawaban permasalahan dari penelitian ini. Hasil penelitian yang didapat dalam upaya Bank Mega untuk melindungi haknya ketika debitur kredit macet yaitu dilakukan penagihan secara intensif dan negosiasi secara kekeluargaan dengan debitur dalam penyelesaian hutangnya yang belum terbayar. Namun upaya ini tidak ditanggapi oleh debitur kemudian dikeluarkan Surat Peringatan (I, II, III) serta ditawarkan usulan permohonan restrukturisasi kredit kepada debitur. Pada contoh kasus X, Surat Peringatan dan penawaran restrukturisasi ini tetap tidak ditanggapi, maka segera dilakukan permohonan kepada X untuk menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Sedangkan untuk contoh kasus Z, ada tanggapan terhadap Surat Peringatan tersebut dengan melakukan usulan restrukturisasi pertama, kemudian terjadi wanprestasi yang kedua, Z mengajukan kembali restrukturisasi kedua tapi ditolak oleh Komite Kredit, maka segera dilakukan permohonan kepada Z untuk menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia oleh pihak Bank Mega. Tidak adanya itikad baik dalam melaksanakan kewajibannya, maka dipilih eksekusi jaminan dengan Parate Eksekusi yang langsung ke KP2LN tanpa melalui pengadilan karena debitur sulit sekali untuk diajak kerjasama dan eksekus i ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian kredit macet sehingga tidak menyita waktu dan biaya yang besar serta tanpa menunggu persetujuan dari debitur, sehingga dengan segera dapat melunasi sisa kredit yang belum terbayar dan untuk meminimalisasi kerugian yang diderita oleh pihak Bank Mega.
The research about Settlement of Nonperforming Loan in Implementation of Working Capital Credit Agreement with Fiducia Collateral in PT. Bank Mega, Tbk of Surakarta Branch is conducted with a purpose of to know what attempts are Bank Mega using to protect its right in addressing nonperforming debtors and what are reasons that Bank Mega chooses Parate Execution in executing a collateral object. The research is juridical-normative in nature, namely, it emphasizes on legal system, legal rules that uses in this implementation in order to know whether the practices are suitable with das solen (legal rules) or not. Therefore, a field research was conducted in order to obtain primary data that supported by secondary data, namely, literature research. Research tools that used in the field research is interview. And sample is taken by using Non Probability Sampling in the form of Purposive Sampling. The approach is used in order to discuss the objects that will be researched, namely, providing of the working capital credit with fiducia collateral, so that answer for problem in the research can be obtained. Results of the research are as follows: In attempts of protecting its right against nonperforming debtors, Bank Mega billed intensively and also it did friendly negotiations in settlement of nonperforming loan. But if a debtor did not respond to the attempts, then warning letters were provided (I, II, III) and a proposal of a restructured credit was offered. In example of case X, the debtor had not responded against the warning letters and the restructured credit proposal, then the Bank request the debtor to give the object of fiducia collateral. Whereas in example of case Z, the debtor responded to the warning letters by accepting the restructured credit proposal. But, then a second nonperforming action had happened. Z proposed again a second restructured credit proposal. However, a Credit Committee rejected the second proposal. Then Bank Mega asked Z to give his object of fiducia collateral. If there is no goodwill in credit settlement in part of debtor, so Parate Execution is chosen in order to execute the fiducia collateral object and the object is directly given to KP2LN without any legal process because the debtor is considered non-cooperative in nature and the execution can facilitate a settlement of the nonperforming loan, so that the settlement will not consume considerable amount of time and cost and without consent from the nonperforming debtor. In this way, rest of credit can be payable and also it can minimize loss of PT. Bank Mega.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit,Jaminan Fidusia,Lelang, Working Capital Credit, Fiducia Collateral, Parate Execution