Laporkan Masalah

Pelaksanaan Akad Mudharabah dalam Pembiayaan Modal Kerja pada Bank Syariah MAndiri Cabang Medan

ARITONANG, Linda Amalia, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad mudharabah dalam pembiayaan modal kerja pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, faktor penghambat dalam pelaksanaan akad mudharabah dalam pembiayaan modal kerja pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan dan bagaimana solusinya, serta untuk mengetahui apa akibat hukum bagi para pihak bila terjadi kegagalan pembiayaan nasabah/ wanprestasi dan bagaimana bentuk penyelesaiannya. Penelitian Pelaksanaan Akad Mudharabah Dalam Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Cabang Medan merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam penulisan ini data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan cenderung didominasi oleh usaha yang memiliki kemampuan dan kondisi keuangan yang relatif baik, dan telah berjalan lebih dari 2 tahun, dan pelaksanaan bagi hasilnya ditentukan tiap akhir bulan, dengan pembagian yang kurang seimbang antara nasabah dengan bank (1,37% untuk nasabah dan 98,63% untuk bank). Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembiayaan mudharabah antara lain pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan ekonomi syariah, serta ketidakjujuran nasabah dalam memberikan laporan hasil usahanya. Akibat hukum bila terjadi kegagalan pembiayaan nasabah, maka bank selaku penyandang dana (shahibul maal) menanggung risiko dengan kehilangan dananya, dan nasabah (mudharib) akan kehilangan waktu dan tenaga sepanjang itu bukan kesalahan dari nasabah. Penyelesaian sengketa/kegagalan pembiayaan nasabah dalam pelaksanaan akad mudharabah dalam pembiayaan modal kerja pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan adalah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase (BASYARNAS) dan Pengadilan Agama.

The objective of the study is to find out the practice of mudharabah contract in customer’s working capital financing in the Medan Branch of Bank Syariah Mandiri, the difficulties in the practice and how to address them, and the legal consequences of the parties involved when failure in customer financing occurs and its solutions. This study is approached using juridicial and empirical methods. The resulting data are then analyzed qualitatively and are subsequently presented descriptively. Result show that the majority of practices of mudharabah financing in the Medan Branch of Bank Syariah Mandiri tend to involved financially established business who have been in the businesses for more than 2 years. In the practices the dividend is paid out monthly in the end of the month, with uneven proportion between customers and the banks (1,37% for customers compared to 98,63% for the bank ) the obstacles of the practices of mudharabah financing are the lack of public understanding on Sharia economics and customer’s dishonesty in reporting the profit of their business. The legal consequences of failures in customers financing is that the bank as the one who finances (shahibul maal) runs the risk of losing its money, and the customers (mudharib) of losing time and energy as long as the fault was not on him. The ways to settle the problems of failure in financing customers in complying with mudharabah contract for working capital financing with the Medan Branch of Bank Syariah Mandiri are through negotiation, mediatition, arbitration, and religious lower court.

Kata Kunci : Hukum Islam,Perbankan Syariah,Akad Mudharabah, Mudharabah contract, working capital financing


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.