Laporkan Masalah

Pertanggung jawaban Notaris dalam hal melakukan pelanggaran Pasal 16 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Jabatan Notaris

PRASETYA, Agung Dwi, Sularto, SH.,CN.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban Notaris dalam hal melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat 1 huruf A Undang-Undang Jabatan Notaris dan upaya MPD untuk meminimalisasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan dengan berdasarkan pada penelitian lapangan dan penelitian Kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan adalah data primer dan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan adalah data sekunder yang dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai narasumber yaitu ketua Pengda INI DIY, Ketua Majelis Pengawas Daerah, Ketua Majelis Pengawas Wilayah. Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitif, hasil penelitian dianalisis kemudian dideskripsikan Hasil penelitian ini, bardasarkan pada sidang yang dilakukan oleh MPW Notaris tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 huruf A Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya tentang seksama, berdasarkan sidang tersebut Notaris yang bersangkutan dikenai sanksi berupa teguran secara lisan. Bentuk pertanggung jawaban Notaris dalam hal melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 huruf A Undang-Undang Jabatan Notaris adalah dengan melaksanakan sanksi yang telah diberikan kepadanya yaitu berupa teguran lisan. Dan upaya dari MPD untuk meminimalisasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris adalah dengan melakukan pemeriksaan kepada Notaris secara berkala Minimal sekali dalam satu tahun

This research aimed to study form of Notary responsibility in doing break of Article 16 point 1 letter A of law on Notary position and effort of MPD to minimize break by Notary. The research is empirical yuridic which is done based on field research and library research. The data that has been collected from filed research is primary data and the data that has been collected from library research is secondary data which is done by studying the primary data, secondary, and tertiary. This research has been done by interviewing the informan, which is the chief of INI DIY, the chief of MPD, the chief of MPW. The research report is descriptive analysis, the research result analized and then descriptived Result of the research indicated that based session by MPW, the Notary was determined guilty in doing break of Article 16 point 1 letter A of law on Notary position, in particular on accurate. Based on the session, the Notary got sanction of oral warning. Form of Notary responsibility in doing break of Article 16 point 1 letter A of law on Notary position is by doing sanction determined in form of oral warning. Effort of MPD to minimize break done by Notary is by doing examination of Notary regularly at least one a year.

Kata Kunci : Notaris,Pelanggaran Undang,undang Jabatan,Pasal 16 Ayat 1 Huruf A,Tanggungjawab, Notary responsibility, Break


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.