Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Perbankan Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Medan
SIDABARIBA, Burhan, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang dimintakan oleh perbankan melalui penetapan Pengadilan Negeri Medan didalam praktek, dimana hal ini menyangkut pembayaran / pelunasan piutang oleh Kreditor dari hasil penjualan lelang umum barang jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yaitu perilaku dalam pelaksanaan proses penetapan pengadilan, pelelangan dan pembayaran. Data sekunder berupa dokumen yang terdiri dari : 1. Penetapan dan berita acara aanmanning; 2. penetapan dan berita acara sita eksekusi (executorial beslag); 3. Penetapan lelang oleh Pengadilan Negeri dan 4. Risalah lelang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dan data primer diperoleh dari responden yaitu Bank Indonesia Cabang Medan, Bank BUMN dan Bank Swasta yang berada di Wilayah Medan sekitarnya. Proses pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan haruslah melalui beberapa tahapan sebelum dilaksanakan Lelang Eksekusi yaitu : 1. Pihak Bank (Kreditor) harus memberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga kepada Debitor yang kreditnya sudah menjurus macet, sebagaimana diamanatkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Selanjutnya sebelum dimohonkan aanmanning melalui Pengadilan Negeri adakalanya didahului dengan pemberian surat somasi sebanyak maksimal 2 kali melalui Kantor Advokat/Pengacara; 3. Tahapan berikut adalah memohon eksekusi melalui Pengadilan Negeri dan kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan aanmanning (teguran) dan berikut berita acara aanmanning ; 4. Selanjutnya masuk pada tahapan Penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri dan berita acara sita eksekusi; 5. Tahap terakhir adalah penetapan lelang dan berita acara lelang serta diperlengkapi dengan risalah lelang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika telah dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana telah disebutkan diatas, ada beberapa hal penting yang masih harus diperhatikan untuk terjaminnya kepastian hukum bagi kedua belah pihak, yaitu : 1. Jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan yang dilelang eksekusi memenuhi/mencukupi untuk membayar seluruh jumlah utang, maka utang debitor kepada kreditor dianggap lunas. Kreditor memberikan surat keterangan lunas kepada debitor; 2. Jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan yang dieksekusi melebihi jumlah utang debitor kepada kreditor maka kelebihan dari hasil lelang eksekusi tersebut harus dikembalikan kepada debitor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1205 KUHPerdata; 3. Jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan yang di lelang eksekusi tidak mencukupi untuk membayar seluruh jumlah utang debitor kepada kreditor maka kreditor dapat melakukan upaya hukum lainnya yaitu dengan melakukan gugatan dengan memohon sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta lainnya milik debitor guna memperoleh pelunasan atas utang debitor kepada kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
The purpose of this analysis is to find out the effectiveness of Mortgage Execution proposed by the bank through Medan District Court, which is regarded to payment by creditor upon the result of selling collateral public sale. This analysis is using the emphirical approach that is character of execution by court decree, Public sale and payment. Secondary data in form of documents consist of 1. Decree and aanmanning minute; 2. Decree and executorial beslag minute; 3. Decree of Public sale by District Court and 4. Public sale minute by Office of Service, Claims and Nation Public Sale (KP2LN). Primary data is taken from the respondent, Bank Indonesia Cabang Medan, Government Bank and Private Bank in Medan. The process of doing Mortgage execution has to go through certain phases that is 1. The Bank (Creditor) must send the first, second and third somation to Debitor as it is determined in 1238 Indonesian civil code; 2. Before aanmanning proposed through district court, occasionally somation send through Law Office in two phases first; 3. Next phases is requesting Execution through district court and Decree of aanmanning and aanmanning minute will published by Chairman of District Court; 4. Execution Decree by Chairman of District Court and Execution minute; 5. Final step is Public Sale Decree and public sale minute and completed with public sale minute by Office of Service, Claims and Nation Public Sale (KP2LN) If those steps/phases above have been executed, the are some important things to be considered to quarantee certainty of law for both parties, they are : 1. If the result of mortgage object public sale can afford to pay the whole debts the debt is paid-off, creditor should give recommendation of it to the debtor; 2. if the result is over the money should be paid then the rest of the money should be given back to the debtor as it is determined in 1205 Indonesian Civil code; 3. if the results can’t fulfill the money needed to pay the debt then creditor could try another legal efforts that is by giving sue to do conservatoir beslag upon the debtor’s properties to pay the debt as it is determined in 1131 Indonesian Civil code.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Eksekusi Hak Tanggungan,Pengadilan Negeri,Effectiveness, Mortgage Execution