Tinjauan hukum Kedudukan PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Penjamin dalam Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka yang Dibuat oleh Anggota Kliring
GUNAWAN, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian tentang tinjauan hukum kedudukan PT. kliring berjangka indonesia (persero) sebagai penjamin dalam penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang dibuat oleh anggota kliring merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan PT. Kliring berjangka Indonesia (Persero) dalam rangka menjamin penyelesaian kontrak berjangka yang dibuat oleh anggota kliring. Mengetahui tindakan yang dilakukan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dalam rangka melakukan penjaminan terhadap kontrak berjangka yang dibuat oleh anggota kliring. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan lembaga kliring dalam rangka menjamin penyelesaian kontrak berjangka yang dibuat oleh anggota kliring adalah sebagai counter party dari kontrak berjangka yang dibuat oleh anggota kliring. Tindakan yang dilakukan oleh P.T. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dalam rangka penjaminan terhadap kontrak berjangka yang dibuat oleh anggota kliring antara lain dengan menerapkan persyaratan keanggotaan, persyaratan margin, penerapan prosedur cidera janji dan penerapan batas maksimum kontrak yang dimiliki anggota kliring.
The research on that position of PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) as guarantor in solving of transaction contract to expect which is made by member kliring is a juridical normative research. The research aims to find out the role of PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) in order to guaranting the solving of contract expect which is made by kliring member. To find out action done by PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) in order to doing guarantee to contract expect which is made by kliring member. The secondary data obtained from bibliography study supported by primary data from field was then analyzed qualitatively. The research results reveal that the role of clearance institution in order to guaranting the solving of contract expect which is made by member kliring as counter party from contract expect which is made by kliring member. Action done by P.T. Kliring Berjangka Indonesia ( Persero) in order to guarantee to contract expect which is made by kliring member for example by applying membership conditions, margin conditions, applying of procedure of default and maximum boundary applying of contract owned by the kliring member.
Kata Kunci : Hukum dalam Bisnis,Kontrak Berjangka,Penjaminan,Contract, Guarantor, Clearance