Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung dalam Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan
AMRI, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam melakukan penyidikan kasus-kasus di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) Lampung, betujuan untuk mengetahui apakah penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PPNS Balai BTNBBS telah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undangundang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer guna melengkapi data sekunder tersebut, melalui wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa PPNS BBTNBBS dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan yang terjadi di dalam kawasan Balai Besar BBS mengacu pada Tugas dan wewenang PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang- Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Dalam pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BBTNBBS harus melalui dan di bawah koordinasi penyidik Polri, dan Penyidik Polri dapat mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BTNBBS sehingga menyebabkan lambatnya suatu proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BTNBBS.
The aim of research concerning authority and duty of Forestry investigators in investigation of Forestry crimes in Bukit Barisan Selatan National Park (BBTNBBS) Lampung is to know, whwther their duty and authority had done as their authority and duty referred to article 77 sentence (2) and (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 concerning Forestry. Data which applied in this research are secondary data, obtained through research of document or bibliography study, and primary data obtained through field study to complete the secondary data. This result of this research known that Forestry crimes investigation in BBS National Park by forestry investigator had to do by under POLRI investigator coordination. The authority of forestry investigator referred to article 77 sentence (2) and (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 concerning forestry. In fact, the conclution of this study is PPNS BBS NP doesn’t have tottaly authority to investigate forestry crimes. The process of this investigation could be intervenced by Polri investigator and to do an investigation of forestry have to follow the Polri investigation procedures.
Kata Kunci : Hukum Kehutanan,Kewenangan PPNS,Tindak Pidana Kehutanan, Forestry Investigator – Authority and duty