Kedudukan kontrak baku yang dibuat BUMN dalam hubungannya dengan penyalahgunaan keadaan serta prospek penerapan dimasa datang
MORINTOH, Rinaldi, Daniar R. Natakusumah, SH.,LL.M
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Sebagai sarana transaksi, BUMN menyediakan kontrak baku. Kontrak baku digunakan karena efektif dan efisien. Disisi lain, kontrak baku yang dibuat BUMN menimbulkan persoalan baru karena tidak merepresentasikan kekuatan tawar yang seimbang dari BUMN sebagai pihak proferens dengan pihak adhering sebagai pengguna jasa. BUMN memiliki kedudukan yang secara psikologis dan ekonomis lebih superior dibanding pihak adhering. Seiring perkembangan, keadaan tersebut banyak diwacanakan oleh ahli hukum Indonesia sebagai penyalahgunaan keadaan. Menjadi permasalahan kemudian adalah 1. Bagaimana kedudukan kontrak baku yang dibuat BUMN dalam hubungannya dengan penyalahgunaan keadaan? 2. Bagaimana prospek penerapan kontrak baku yang dibuat BUMN pada masa mendatang? Penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif. Wujud konkrit penelitian adalah dengan melakukan studi dokumen atas berbagai sumber hukum, bahan kepustakaan, serta artikel yang relevan dengan pembahasan. Hasil kemudian dianalisis secara deskriptif komparatif untuk memperoleh gambaran bagaimana kedudukan kontrak baku yang dibuat BUMN dalam hubungannya dengan penyalahgunaan keadaan, serta bagaimana prospek penerapan kontrak baku yang dibuat BUMN pada masa mendatang. Berbicara tentang kontrak baku yang dibuat BUMN, maka didalamnya terdapat dua masalah besar. Masalah tersebut berkaitan dengan materi dari kontrak baku, dan proses menuju kesepakatannya. Sebagai jawaban permasalahan, pembahasan kontrak baku yang dibicarakan adalah yang berkaitan dengan proses menuju kesepakatannya. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan, pertama, keadaan yang potensial menimbulkan kerugian pada saat proses kesepakatan kontrak baku yang dibuat BUMN tidak dapat diselesaikan dengan penyalahgunaan keadaan. Sebabnya, penyalahgunaan keadaan di Indonesia merupakan pendapat ahli hukum yang tidak mengikat. Kedua, prospek kontrak baku yang dibuat BUMN dalam hubungannya dengan penyalahgunaan keadaan sangat tergantung pada pilihan yang akan diambil. Pilihan pertama adalah membiarkan pemberlakuan kontrak baku yang dibuat BUMN, yang akan membawa kerugian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Pilihan kedua, adalah melakukan menutup celah-celah hukum yang muncul. Bentuknya adalah melalui penanganan jangka pendek berupa pendekatan litigatif, serta perbaikan jangka panjang yang wujudnya adalah praxis sistem hukum.
As a means of its transaction, State-Owned Company draws a standard contract. A standard contract is used because of its effectiveness and efficiency. On the other side, a standard contract made by state-owned company raises problems as it does not reflect balanced bargaining position of state-owned company as the preference against its clients as adhering. State-owned company has a position which is psychologically and economically superior to the adhering party. As time goes, this condition develops into a discourse in which the law experts regard it as an abuse of circumstance. The issues to be addressed are 1. what is the position of standard contract drawn by state-owned company in relation with abuse of circumstance? 2. What is the prospect of a standard contract implementation in the future? The research is juridical normative in nature. It conducts document study on sources of law, library materials, and articles relevant with the research topic. Then, it analyses data in descriptive and qualitative manner in order to obtain a description about the position of standard contract drawn by state-owned company in relation with abuse of circumstance and its prospect for future implementation. There are two serious problems in a standard contract, which are the content and the process towards agreement. The research focuses its discussion on the process toward agreement. From the discussion are concluded the followings: first, the circumstance that is potential to bring losses in the process of agreements cannot be solved through an abuse of circumstance. The reason is that abuse of circumstance in Indonesia is not binding according to the experts of law. Second, the prospect of standard contract drawn by state-owned company in relation with abuse of circumstance is largely dependent on the options to be chosen. The first option is to allow the implementation of standard contract drawn by state-owned company which will bring losses to all concerned parties. The second option is to close any potential loopholes. It can be done through such a short-term effort as litigative approach and long term effort as the praxis of legal system.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Kontrak Baku, Sistem Hukum, standard contract, abuse of circumstance, legal system.